Jakarta (toentas.com). Anggota DPR dari PDIP, Ribka Tjiptaning akan melaporkan Front Pembela Islam (FPI)
terkait tindakan FPI Banyuwangi yang secara paksa membubarkan dalam salah satu acara. Ribka juga akan mendesak Komnas HAM untuk membentuk tim pencari fakta.
Ribka Tjiptaning akan melaporkan aksi Front Pembela Islam di Banyuwangi ke polisi. Kuasa hukum Ribka, Sirra Prayuna menyatakan, tindakan pembubaran paksa FPI ini bisa dikategorikan tindakan tidak menyenangkan dan menganggu pejabat negara melakukan tugasnya.” Kami akan memakai Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” kata Sirra usai mengantar pengaduan Ribka ke Komisi HAM, Senin (28/6).
Setelah dari Komnas, siang ini juga tim Ribka akan melaporkan pengaduan mereka ke Bareskrim. Ribka ditemani anggota DPR dari Komisi Hukum, Gayus Lumbun dan M Nurdin. Dari pihak Bareskrim yang menerima adalah Brigadir Jenderal Usman. Setelah itu, mereka juga akan diterima Kapolri.
Selain melaporkan FPI, kata Sirra, mereka juga akan mengadukan kinerja Kepolisian Banyuwangi. Terutama karena Polisi tidak membantu tugas kinerja konstitusional Ribka sebagai anggota DPR ke parlemen. ” Ada upaya pembiaran dari pemerintah, terutama Polisi Banyuwangi, untuk tidak melindungi pejabat negara,” kata Sirra.
(Tmp/Wo)