Sleman, (toentas.com). Mantan Kepala Desa Balecatur, Gamping Sleman dengan inisial Jok kini harus berurusan dengan hukum, meskipun tidak lagi menjabat kades namun dirinya masih harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya semasa ia menjabat. Jok ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksan Negeri Sleman karena diduga kuat tersangkut kasus korupsi soal penyewaan tanah kas desa yang dilakukannya pada saat masih menjabat kades balecatur.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sleman, Juniman Hutagaol SH. MH kepada toentas membenarkan bahwa sdr Jok (mantan kades Balecatur) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penyewaan tanah kas desa.
Penyewaan tanah kas desa terjadi ketika Jok masih aktif menjabat sebagai kepala desa, tanah kas seluas 24.200m² telah disewakan kepada PT. SWA CITRA PRATAMA selama 24 bulan kemudian diperpanjang lagi 24 bulan dengan harga sewa sebesar Rp 78.500.000,- namun yang disetorkan ke kas desa hanya sekitar Rp 28.500.000,- sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi, maka atas perbuatannya Negara telah dirugikan sebesar Rp 50 juta, dan dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan, paparnya.
Selain Balecatur, Kejari Sleman telah menetapkan tersangka kepada kepala desa Sendangrejo, Minggir Sleman berinisial (Wal) dan (Sum) kabag pemerintahan desa keduanya pejabat aktif, kasus yang menjeratnya adalah soal alih fungsi tanah kas desa yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 118 juta.
Kejadiannya pada bulan Juni 2008 telah melaksanakan pembangunan 19 kios diatas tanah kas desa sendangrejo seluas 745 m², namun pembangunan tersebut dibangun sebelum adanya izin Gubernur DIY tentang perubahan tanah kas Desa Sendangrejo Minggir Sleman.
“Didalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi kami berkomitmen tidak akan tebang pilih, mau kecil ataupun besar kerugiannya negara kami tetap akan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku” tegas Juniman.
Disamping kasus-kasus diatas sambungnya, Kejari Sleman juga tengah menangani kasus dugaan korupsi dana PKBM “Luwih Sembodo” untuk Program Kesetaraan Paket B dengan tersangka Sud dan Lug akibat perbuatan keduanya diduga negara dirugikan sekitar Rp 20 juta, (Dodi/Sianturi)