Monday, 21 May 2012
  • rss

Misbakhun Dituntut 15 Tahun Penjara

Publikasi pada Tanggal June 30, 2010

Jakarta (toentas.com). Anggota DPR dari PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, Mukhammad Misbakhun terancam dipenjara 15 tahun. Jaksa Penuntut Umum Agoes Djaya dalam sidang perdana hari ini menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut dengan tiga dakwaan.

“Terdakwa dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank,” ujar Agoes saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/6).

Agoes menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim. Ia menggunakan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Perbankan tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman terberat penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar. Namun, beleid itu sebetulnya hanya berlaku untuk anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank.

Jaksa mengajukan dua dakwaan alternatif lainnya. Yang pertama menyasar perbuatan Misbakhun memakai surat kredit atau surat dagang palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Menurut dia, terdapat kegiatan seolah-olah menyerahkan deposito sebesar US$45 juta kepada Bank Century. Meski deposito nyatanya tak ada, pegawai Century, Linda Wangsadinata dan Arga Tirta Kirana seakan menerima dalam surat gadai atas deposito tertanggal 22 November 2007. Padahal, tanpa surat gadai deposito dan surat kuasa pencairan, permohonan L/C tak memenuhi syarat.

Kali ini jaksa menuduh terdakwa melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 264 ayat 2, dengan hukuman maksimal delapan tahun. Agoeng menyatakan permohonan fasilitas kredit yang diajukan Misbakhun tak sesuai dengan prosedur dan kenyataan, sehingga turut menyebabkan Century merugi, kredit macetnya bertambah, sehingga likuiditasnya seret dan akhirnya ambruk.

Dakwaan ketiga, Misbakhun didakwa membuat surat palsu dan memakainya, atau menyuruh orang lain memakainya. “Terdakwa melanggar KUHP pasal 263 ayat 1,” katanya. Pasal ini memberi ancaman penjara paling lama enam tahun.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menilai janggal pemberian letter of credit Bank Century kepada PT Selalang dan sembilan perusahaan lainnya. Sebanyak 90 persen saham PT Selalang dimiliki oleh Misbakhun.

Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas PT Selalang.

Misbakhun yang ditahan sejak 27 April 2010 itu menyatakan tak memahami dakwaan jaksa. “Dakwaannya tidak jelas,” ucapnya seusai sidang. “Penjara tidak akan membuat saya takut.”

(Tmp/wo)

 
Readers Comments (0)




Teknologi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh

Mendikbud: Prototipe Mobil Listrik Selesai 2013

[caption id="attachment_3212" align="alignright" width="250" caption="Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh"][/caption] "Mei ...
 
Asimo Honda Motor

ASIMO terbaru mampu “berpikir” dan makin lincah

Teknologi  - toentas.com.  Honda  Motor Co, Ltd meluncurkan robot ASIMO ...
 
NOKIA N9

Nokia N9, Ponsel Canggih nan Artistik

Teknologi  - toentas.com. Telepon seluler Nokia N9 yang diluncurkan pada ...
 
Toko Apple di Washington

Apple Tak Terbukti Langgar Paten Milik HTC

Teknologi  - toentas.com. Apple dinyatakan tidak terbukti melanggar paten S3 ...
 
Foto yang beredar di internet menunjukan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 yang berukuran 10.1 inci.

Samsung Keluarkan Galaxy Tab 10,1 Inci

Teknologi  - toentas.com. Pertarungan ukuran layar tablet bakal kembali mengemuka ...