Indonesia Police Watch mengecam keras tindakan arogan Densus 88 kepada aparat TNI AU di Bandara Polonia Medan. IPW khawatir tindakan arogan itu bisa memicu bentrokan tajam antara aparat TNI, khususnya AU, dengan Polri secara jangka pendek dan konflik berkelanjutan antara aparat tingkat bawah TNI Polri.
Seperti diberitakan, pihak TNI AU keberatan dengan tindakan Densus 88 saat berada di Bandara Polonia Medan. Densus 88 diduga telah melanggar prosedur penerbangan sipil di bandara tersebut.
Hal itu terjadi pada Senin 13 September lalu, di mana personel Densus 88 berjalan kaki memasuki kawasan Bandara Polonia untuk menaiki pesawat carter melalui Pos Golf Bravo yang tidak terbuka bagi sipil.
Para petugas TNI AU ini meminta para anggota Densus 88 masuk melalui terminal keberangkatan atau VIP Room Bandara. Namun, para anggota Densus bersikukuh dengan alasan demi tugas negara. Atas kejadian tersebut, dikabarkan pihak Komandan Pangkalan TNI AU Medan kemudian menyurati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara memprotes peristiwa itu.
“Densus 88 seharusnya menyadari, secara internasional semua pihak dilarang membawa senjata ke dalam bandara, bagi aparat yang membawa senjata harus melalui pemeriksaan keamanan bandara,” kata Koordinator Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya ke Tribunnews.com, Selasa (21/9/2010).
Menurut IPW, sebagai penegak hukum, Densus 88 juga harus taat hukum dan tidak arogan dengan mengatasnamakan “Misi Operasi Negara” sebab TNI AU juga mengemban misi mengamankan negara.
IPW juga memprotes kehadiran pejabat BNN dalam operasi Densus 88. Kehadirannya sudah melampaui wewenangnya. Untuk itu, DPR harus memanggil Kapolri dan memprotes arogansi Densus 88 yang bisa merusak kesatuan dan kekompakan TNI Polri selama ini.
(Kompas)