Kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus, makin menjelaskan apa yang terjadi. Gayus Halomoan Tambunan akhirnya buka-bukaan. Saat menjadi saksi untuk Andi Kosasih, terdakwa kasus pengelapan pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 September 2010, Gayus memaparkan kalau saldo di rekening BCA Cabang Bintaro yang disita penyidik hanya berisi duit Rp 17 juta.
“Selama ini berita yang beredar, di PN Tangerang, yang disita Rp 370 juta. Padahal faktanya saldonya hanya Rp 17 juta. Karena yang di rekening BCA hanya Rp 17 juta,” kata Gayus kepada Ketua Majelis Hakim Prasetyo Ibnu Asmara .
Sebelumnya, untuk kasus yang kemudian disidangkan di PN Tangerang, Gayus dijerat pasal korupsi dan pencucian uang. Namun saat dipersidangkan, dakwaan hanya menjerat Gayus dengan pasal penggelapan.
Jaksa dalam dakwaan hanya menyebut, Gayus menerima suap Rp 370 juta untuk menggelapkan pajak PT Megah Citra Jaya. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan, Gayus diketahui memiliki duit Rp 28 miliar, yang ia sebar ke sebelas rekening BCA dan sepuluh rekening Bank Panin.
“Saya tidak tahu ini tugas penuntut umum atau penyidik yang menyita (rekening). Itu yang dijadikan bukti perkara Rp 370 juta,” jelas Gayus, yang dalam persidangan kali ini mengenakan kemeja putih lengan panjang.
(Tmp)