Pernyataan Jaksa Agung bahwa Jaksa Cyrus Sinaga tidak bersalah, disesalkan Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM ini menilai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono terlalu cepat mengeluarkan kesimpulan yang menyatakan jaksa Cyrus Sinaga tidak terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus mafia hukum dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.
“Kita meragukan kesimpulan cepat yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. Pak Darmono harusnya lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan, apalagi dia sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung,” kata Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICW ketika dihubungi, Rabu (6/10).
Menurut Adnan, Darmono seharusnya bisa lebih tegas dan terbuka jika memang ada anak buahnya diduga terlibat kasus Gayus. Apalagi dia merupakan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. “Harusnya dia bisa memberikan keterangan yang lebih layak soal dugaan keterlibatan anak buahnya dalam kasus kafia hukum,” ujarnya.
Kemarin, Darmono menyatakan, berdasarkan berkas-berkas yang dipelajari, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan Cyrus disebabkan ia menerima uang. Alasan kedua, suatu upaya baru bisa disebut menghalangi penyidikan dan penuntutan jika dilakukan oleh orang yang berada di luar penyidikan. Adapun Cyrus adalah jaksa peneliti kasus tersebut.
Menurut Adnan, jika ada anggota institusi penegak hukum yang diduga terlibat tindak pidana, pasti kesimpulan yang dinyatakan justru sebaliknya. Hal itu sudah menjadi penyakit kelembagaan di institusi penegak hukum di Tanah Air. Penanganan kasus mafia hukum tidak bisa dihapuskan selama yang menangani kasus adalah anggota institusi yang terlibat.
ICW yakin, dari beberapa pihak dalam penyusunan berkas penuntutan kasus Gayus, semua pihak dari institusi penegak hukum memiliki kaitan, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim. Jika pembuktian dilakukan oleh penegak hukum sendiri, l mereka tidak bisa dikatakan lebih tahu. Kalaupun ada jaksa yang diduga terlibat pidana, kemungkinan besar hanya akan diberikan sanksi administratif.
“Jika masyarakat sudah lupa, mereka dapat melanjutkan karir dan bahkan bisa mendapatkan promosi,” katanya.
Saat ini, ICW sedang melakukan pemetaan (mapping) terhadap semua keterangan yang muncul dalam kasus Gayus. Karena perkembangan kasus Gayus hanya berputar pada kelompok kecil saja dan tidak mengarah ke pemain yang lebih besar. “Masak uang sebesar Rp 28 miliar hanya dimiliki seorang Gayus yang pegawai negeri golongan 3A?” ucap Adnan.
(Tmp)