Siarkan Iklan Partai Perindo, KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV

Jam : 05:19 | oleh -183 Dilihat

Jakarta, (ToeNTAS.Com),- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan iNews TV. Alasannya, stasiun televisi tersebut menayangkan siaran iklan Partai Perindo yang diketuai oleh Hary Tanoesoedibjo.

“KPI menilai, penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano dalam siaran persnya, Jumat, 12 Mei 2017.

Hardly menuturkan keempat stasiun televisi tersebut sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Dia menambahkan siaran iklan Partai Perindo tak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Siaran iklan Partai Perindo, kata Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat 1 SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Karena itu, KPI memerintahkan keempat stasiun televisi itu menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

Hardley mengatakan jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat 2 SPS KPI tahun 2012. “KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penlenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS.”

Dalam siaran persnya KPI mengingatkan lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Alasannya hal itu telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan juga dalam pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.(temp.Com/to).-