Warga Depok Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik

Jam : 02:38 | oleh -142 Dilihat

Jakarta (ToeNTAS.com) – Kepolisian Resor Kota Depok menyediakan layanan penitipan motor dan mobil gratis bagi pemudik yang tidak membawa kendaraannya mulai 19 Juni sampai 4 Juli 2017. Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan warga bisa datang langsung menitipkan kendaraannya ke Polresta Depok.

“Cukup datang langsung membawa fotokopi KTP dan STNK kendaraan yang akan dititipkan,” kata Firdaus, Jumat, 16 Juni 2017.

Pihaknya hanya membatasi penitipan untuk 30 mobil dan 100 motor pemudik sesuai kapasitas lahan parkir di Polresta Depok. Bagi pemudik yang sudah menitipkan kendaraannya, petugas akan memberikan surat tanda terima.

Setiap kendaraan yang dititipkan ke polisi akan diperiksa keadaan fisiknya. “Nanti ada formulir untuk kelengkapan kendaraan. Jangan sampai setelah dititipkan nanti malah ada komplain karena kendaraannya lecet atau ada perlengkapannya yang hilang,” ujarnya.

Selain itu, tahun ini pihaknya menyediakan delapan pos pengamanan lebaran dan satu pos induk pelayanan terpadu uang mulai dibuka pada 19 Juni 2017. Polisi juga akan bekerja sama dengan kelompok sadar masyarakat untuk membuka posko rumah kosong.

“Bagi rumah yang ditinggal nanti juga bisa dititipkan agar diawasi, untuk mencegah pencurian,” katanya.(tem.c/dul).-