Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Jambe Tangerang

Jam : 10:32 | oleh -156 Dilihat

Tangerang Selatan (ToeNTAS.com) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja jaringan Lembaga Pemasyarakatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Informasi kami dapatkan dari masyarakat yang melihat gerak gerik mencurigakan salah satu tersangka,” kata Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alponso, Senin, 17 Juni 2017.

 

Menurut Alponso, dari laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Unit 2 Narkoba Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan, kata Alponso, pihaknya mendapati tersangka berinisial PA, 29 tahun, memiliki tiga linting ganja kering.

“Tersangka PA mengakui bahwa mendapatkan ganja kering dengan cara membeli dari tersangka berinisial PA (26) seharga Rp 50 ribu. Setelah mendapat informasi siapa penjualnya maka kita langsung bergerak untuk menangkapnya,” ujar Alponso.

Dari tangan AP, kata Alponso, pihaknya menyita 21 bungkus narkotika jenis ganja kering siap edar. Tersangka AP ditangkap di rumah kontrakannya diwilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agung Nugroho mengatakan, saat diintrogasi AP menyebutkan bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial FMP (28).

“Tim kami kembali melakukan penangkapan terhadap FMP di perumahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 10 bungkus ganja kering siap edar,” kata Agung.

Menurut pengakuan FMP, lanjut Agung, ia mendapatkan ganja dari Acung yang sudah ditahan di Lapas Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang karena kasus narkotika.

“Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Agung.(tem.c\nge).-