Kejar Pengesahan Raperda Kenaikan Tunjangan, DPRD DKI Akan Maraton Sidang Paripurna

Jam : 08:39 | oleh -118 Dilihat

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Sidang paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengesahkan peraturan daerah soal kenaikan tunjangan mereka akan panjang yaitu 7 kali.

Namun, waktu yang mereka miliki sangat terbatas yaitu hingga 2 September saja. Untuk mengejarnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar paripurna lebih dari satu kali dalam waktu satu hari.

“Jadi bisa paripurna pagi sama siang,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (12/7/2017).

Jadwal penyusunan dan pembahasan raperda inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD DKI sudah dibuat hari ini.

Pada Kamis (20/7/2017) misalnya, akan ada dua paripurna pada saat itu. Paripurna pertama memiliki agenda penyampaian pimpinan Badan Pembentukan Perda soal raperda tersebut.

Paripurna kedua memiliki agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut.

“Itu adalah konsekuensi karena raperda ini merupakan inisiatif DPRD. Kalau inisiatif eksekutif, paripurnanya hanya 4 kali,” ujar Taufik.

Taufik mengatakan, hal utama dalam perda ini bukan pada kenaikan tunjangannya melainkan untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD.

PP tersebut harus diturunkan dalam bentuk perda dalam waktu 3 bulan setelah PP keluar. Jika tidak ada perdanya, maka Pemprov DKI tidak bisa menerapkan PP tersebut. (kom.c/kris)