DPRD DKI Minta Aspri, Sekwan Bilang Tenaga Ahli Kini Justru Dikurangi

Jam : 02:24 | oleh -125 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhamad Yuliadi mengatakan tidak ada istilah asisten pribadi (aspri) dalam alat kelengkapan DPRD. Ia menanggapi usulan anggota DPRD DKI yang meminta asisten pribadi.

Yuliadi, Jumat (21/7/2017), mengatakan istilah yang biasa digunakan adalah tim pakar atau tenaga ahli. Menurut dia, amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kini justru membatasi jumlah tenaga ahli yang ada di DPRD.

“Jadi kalau menurut PP sekarang, dulu kan pimpinan mendapat 4 tenaga ahli. Sekarang pimpinan itu hanya (mendapat) 3 tenaga ahli,” kata Yuliadi.

Pimpinan DPRD DKI yang dimaksud Yuliadi terdiri dari satu Ketua DPRD dan 4 Wakil Ketua DPRD. Aturan yang disebut Yuliadi tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 huruf c PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD merupakan bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD yang disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Pasal 23 ayat 2 PP tersebut juga menyebutkan bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3 orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.

“Jadi ya memang berkurang. Memang di PP sudah tegas dibilangnya berapa (orang tenaga ahli),” ujar Yuliadi.

Secara keseluruhan, jumlah tenaga ahli juga akan dikurangi. Sebelumnya tenaga ahli yang bertugas di lingkungan DPRD DKI berjumlah 137 orang. Setelah PP no 18 tahun 2017 diturunkan dalam perda, jumlahnya hanya akan 37 tenaga ahli saja. Oleh sebab itu, Yuliadi mengatakan akan sulit menyediakan satu orang tenaga ahli atau asisten pribadi untuk satu anggota Dewan.

“Ya susahlah kalau asisten pribadi. Prinsipnya tenaga ahli itu kan bisa dipakai untuk bersama-sama,” ujar Yuliadi.

Saat ini, permintaan tersebut baru sebatas usulan anggota Dewan. Yuliadi mengatakan nanti usulan tersebut akan dibahas kembali.

Gaji tenaga ahli bervariasi. Yuliadi mengatakan gaji mereka ditentukan dari tingkat pendidikan dan pengalamannya. (kom.c/kris)