Kasus E-KTP, KPK Ajukan Banding Atas Putusan Irman dan Sugiharto

Jam : 02:10 | oleh -145 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Banding disebut telah diajukan jaksa penuntut umum KPK pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengajukan banding karena menurut KPK ada sejumlah fakta dipersidangan, baik itu keterangan saksi atau bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim.

“Sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan di tingkat pertama tersebut,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam proses banding ini, KPK berharap hakim di tingkat yang lebih tinggi, baik di Pengadilan Tinggi ataupun sampai nanti di Mahkamah Agung, bisa mempertimbangkan secara lebih komprehensif.

Dengan demikian, diharapkan pihak yang diduga terlibat kasus ini akan terungkap.

“Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus KTP elektronik,” ujar Febri.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Akibat perbuatan para terdakwa yang bersikap masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan masyarakat.

Perbuatan terdakwa dalam korupsi e-KTP merugikan negara dan masyarakat, karena e-KTP adalah program nasional yang strategis dan penting.

Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut hakim, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kasus ini, Irman menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, 200.000 dollar AS dari Sugiharto.

Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi. (det.c/kris)