Wacana KPK Jerat Pansus dan Aksi Masinton Minta Ditangkap

Jam : 00:49 | oleh -145 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan pernyataan yang membuat DPR meradang. Agus menyebut bila lembaga yang dia pimpin bisa menerapkan pasal UU Tipikor kepada Pansus Angket.

“Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat,” ujar Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Politisi Golkar Bambang Soesatyo mengkritik pernyataan Agus. Bambang, yang akrab disapa Bamsoet, menilai pernyataan Agus arogan. Pansus Angket sudah berkali-kali meminta pimpinan KPK datang, namun hingga saat ini tak pernah digubris.

“Pernyataan tersebut jelas offside dan arogan serta mengandung konsekuensi hukum,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2017).

PKS yang selama ini menyatakan diri tidak ikut campur dengan pansus angket pun angkat bicara soal pernyataan Agus. Meskipun membela KPK, PKS tidak setuju dengan upaya tersebut.

“Yang dilakukan Pansus memang dapat dimaknai pelemahan terhadap KPK. Tapi menggunakan pasal tipikor perlu diperjelas. Karena selemah apapun proses pengambilan keputusan di Pansus itu masih domain parlemen,” kata Wasekjen PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (2/9/2017).

Mardani mengimbau KPK tidak tergesa-gesa dalam bertindak. Dirinya berharap KPK tetap menunggu judicial review dari Mahkamah Kontisusi terkait keabsahan Pansus Hak Angket KPK.

“KPK pun dapat tetap bersikap menunggu judicial review dari MK untuk bersikap. Karena menggunakan pasal tipikor perlu pertimbangan matang. Usulannya sudah benar menunggu keputusan MK,” paparnya.

Tak hanya DPR, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) juga menyebut pansus angket tak dapat dijerat UU Tipikor. Alasannya, mereka menilai Pansus tak menghalangi upaya penyidikan KPK.

“Itu dilihat dari tujuan Pansus. Tadi kan semangatnya perbaikan KPK, sehingga menurut kacamata kami, dengan fakta itu sepertinya kok tidak bisa,” ujar Ketua PJI Noor Rachmad saat rapat dengan pansus angket di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Tak sepihak mengecam pernyataan Agus. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung langkah KPK tersebut.

“Upaya ini sah untuk dilakukan karena Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengaturnya. KPK perlu melakukan proses hukum sesuai perintah UU Nomor 20 Tahun 2001 agar pekerjaan mereka justru tidak akan direcoki dengan proses politik yang berlangsung di Pansus Angket KPK,” kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada detikcom, Sabtu (2/9/2017).

Masinton di KPK
Masinton di KPK

Di tengah kisruh soal KPK yang ingin menjerat pansus angket dengan UU Tipikor, tiba-tiba saja Wakil Ketua Pansus Angket dari F-PDIP Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK pada Senin (4/9/2017) siang. Masinton datang dengan membawa koper yang berisi pakaian. Dia mengatakan kedatangannya sebagai respon dari ancaman KPK pada pansus. Masinton juga meminta diberikan rompi oranye khas tersangka KPK pada Agus.

“Saya ingin uji bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan, mencampur-campuri, atau mengintervensi, ataupun menghalang-halangi proses penyidikan perkara di KPK. Sejak awal kami tegaskan seperti itu. Maka saya datang kemari, saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK, datang kemari. Saya minta Saudara Agus turun kemari, bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka,” tegas Masinton.

Kurang dari sejam Masinton berada di KPK. Namun, Masinton hanya berada di lobi depan gedung tak masuk ke dalam. Bahkan ke resepsionis untuk mendaftarkan diri sebagai tamu KPK pun tidak. Dia beralasan di KPK sudah ada CCTV sehingga dirinya tidak perlu repot-repot masuk ke Gedung KPK.

“Ini ada CCTV, masa dia (Agus Rahardjo) nggak tahu. Ya pasti tahulah, ngabarinlah, (yang) di bawah ini. Nggak perlu (laporan ke resepsionis). Datang saja di sini. Saya sudah datang kemari. Tinggal bawa rompi oranye. Saya tunggu-tunggu rompi oranyenya nggak datang-datang,” ucapnya.

Langkah Masinton ke Gedung KPK didukung oleh koleganya di Pansus. Politikus Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, menyebut tindakan politikus PDI Perjuangan itu sebagai bentuk tantangan kepada KPK.

“Dia menantang itu, barangkali seperti itu. Dan sah saja, boleh saja,” jelas Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan.

Perseteruan KPK dan DPR akhirnya menimbulkan wacana untuk mempolisikan Agus. Hal tersebut diutarakan oleh Sekjen PPP Arsul Sani.

“Tentu akan kita persoalkan,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan internal Komisi III serius menyikapi ucapan Agus. Rencana melaporkan Agus tak main-main.

“Di internal kemudian berkembang diskusi, membangun wacana melaporkan KPK juga,” terang Arsul. (det.c/sena)