Pemprov DKI Gaet Perum Perumnas Sediakan Rusun untuk Warga

Jam : 02:21 | oleh -222 Dilihat

Jakarta (ToeNTAS.com) – Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menggaet Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas). Itu pun ditandatangani lewat perjanjian kerja sama, Jumat (8/9).

Ruang lingkup kesepakatan tersebut adalah penyediaan rusunawa yang dibangun dan dikembangkan Perum Perumnas di atas lahan milik BUMN tersebut di wilayah DKI Jakarta.

Djarot menyebut kesepakatan kerjasama ini adalah bentuk mewujudkan program pemerintah bertajuk ‘Sejuta Rumah’.

“Programnya, di Jakarta kita harus banyak bangun rumah susun, bukan rumah tapak,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9).

Djarot menambahkan, untuk memfasilitasi warga Ibukota kurang mampu, maka ada pemerintah yang mensubsidi kebutuhan tempat tinggal mereka berupa rusun.

“Oleh karenanya, kami bekerjasama dengan Perum Perumnas, untuk membangun (rusun). Termasuk fasilitas yang kami miliki diintegrasikan untuk menampung pemukiman kumuh dan normalisasi sungai,” kata Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar tersebut mengatakan hingga saat ini Pemprov DKI belum bisa membangun perumahan warga berbentuk rumah tapak karena tidak tersedianya lahan.

“Kalau kita bangun perumahan yang tinggi dengan banyak tower, maka akan ada banyak ruang terbuka hijau,” ujar Djarot.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo mengatakan pihaknya akan membangun enam tower rusunawa berisi 3.000 unit di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Nanti itu kita bangun, spesifikasi, ukuran, dan lain-lain, kami pasti ngikuti apa yang disampaikan oleh pihak DKI. Nanti DKI dengan audit dari BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan) dan lainnya akan membeli,” kata Bambang.

Meski demikian, Perum Perumnas terlebih dulu akan merevitalisasi rusun Klender, Jakarta Timur yang sudah berdiri 25 tower dengan 8.000 unit. Rusun tersebut dinilai sudah tidak layak huni sejak dibangun tahun 1980.

“Sekarang kami sedang persiapkan detail desain, kemudian kami kan mengikuti aturan TOR (kerangka acuan kerja) DKI, IMB (izin mendirikan bangunan), AMDAL, perizinannya bagaimana. Nanti begitu ini selesai, ya kita segera (revitalisasi),” kata Bambang.(cnni.c/kris).-