Cabuli Belasan Siswinya di Kelas, Guru SD Dibui 6 Tahun

Jam : 12:09 | oleh -131 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Seorang guru SD di Wonogiri, Adi dihukum 6 tahun penjara. Ia terbukti mencabuli belasan siswinya di ruang kelas.

Berdasarkan putusan kasasi yang lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/9/2017), perbuatan cabul Adi dilakukan pada Januari 2016. Saat mengajar pelajaran Bahasa Jawa di Kelas IV, Adi memberikan tugas secara berkelompok.

Adi kemudian mengitari ruang kelas dan berhenti di kelompok korban. Kemudian Adi mulai mendekati kelompok korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada 9 siswa yang menjadi anggota kelompok itu.

Ternyata hal itu juga dilakukan di kelas III SD dengan modus serupa. Pengakuan korban, hal itu kerap dilakukan hampir setiap hari.

Kasus mulai terbongkar saat siswi tersebut mengikuti TPA di masjid setempat. Salah seorang siswi menceritakan apa yang dialaminya kepada ustadz. Atas cerita itu, guru ngaji kemudian melaporkan ke para orang tua siswa dan terbongkarlah perbuatan tercela Adi. Lelaki kelahiran 31 Desember 1957 itu pun harus berhadapan dengan hukum.

Pada 29 Juni 2016, Pengadilan Negeri (PN) Wonogori menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Adi. Putusan itu disunat Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi 6 tahun penjara.

Adi tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi Adi Winarno,” kata majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Desnayeti dan MD Pasaribu. (det.c/kevin)