KPK Yakin Jokowi Punya Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Jam : 01:08 | oleh -142 Dilihat

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK sepenuhnya percaya akan komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air yang sudah sangat akut.

KPK, kata Febri, juga percaya komitmen Jokowi dalam mendukung lembaga anti-rasuah untuk diperkuat. Hal ini disampaikannya menyikapi keinginan Pansus Angket KPK untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.

“Kami berdiri pada posisi bahwa kami percaya komitmen Presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPK secara kelembagaan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Meski demikian, lebih jauh, kata Febri, pihaknya enggan menyampuri keinginan Pansus Angket tersebut.

“Untuk surat (Pansus Angket) pada presiden, tentu tidak tepat kalau KPK yang menanggapi. Kalau surat (DPR) ke KPK, kita sudah respons,” tutup Febri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, seluruh aktivitas Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK bukanlah wewenangnya sebagai eksekutif. Hal itu merupakan wewenang DPR RI. Jokowi sampai tiga kali mengulangi pernyataan itu.

“Kita tahu itu wilayahnya DPR. Pansus itu wilayah DPR. Semua harus tahu. Itu domainnya DPR. Ya sudah,” ujar Jokowi saat diwawancara di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2019).

Saat ditanya apakah pernyataannya itu berarti dirinya menolak bertemu dengan Pansus Hak Angket KPK, Jokowi tidak menjawabnya. Sembari tersenyum, ia melangkah meninggalkan wartawan menuju ke mobil kepresidenan.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi berharap, rapat konsultasi dengan Presiden dapat dilakukan sebelum masa akhir kerja Pansus Angket, yakni 28 September 2017.

Menurut Taufiq, kerja Pansus Angket KPK penting untuk dilaporkan kepada Presiden untuk menyampaikan perkembangan tugas dan tujuan-tujuan Pansus sebagai pemahaman kepasa presiden dalam konteks hubungan kelembagaan di Indonesia.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, ada dua pandangan terkait usulan untuk rapat konsultasi dengan Presiden tersebut. Pertama menolak, karena urusan pansus sepenuhnya ranah DPR. Kedua, tetap perlu menyampaikan hasil pansus ke Presiden secara langsung.

Legalitas Pansus Hak Angket kini masih dipertanyakan. Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi UU MD3 yang mengatur soal hak angket DPR. (kom.c/hari)