KPK Tahan Dirut KIEC terkait Kasus Suap Wali Kota Cilegon

Jam : 00:44 | oleh -111 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Dony sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon Mengenakan rompi tahanan, Dony melangkah keluar dari gedung KPK.

Saat dikerumuni wartawan, Dony mengaku iklhas dengan proses hukum yang menjeratnya.

“Saya beserta keluarga alhamdulillah ikhlas menerima kenyataan ini,” kata Dony di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (28/9/2017).

Dony pun yakin, apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari rencana Tuhan terhadap dirinya.

“Saya sangat menyakini sekali bahwa hal ini merupakan bagian rencana besar Allah SWT terhadap keluarga kami,” ungkap Donny.

Sementara itu, Kuasa hukum Dony, Sugiyono membantah bahwa uang yang diberikan kliennya kepada Iman adalah suap. Ia mengklaim uang tersebut adalah sponsorship klub sepak bola.

“Itu adalah murni kerja sama sponsorship yang bersifat keperdataan. Sebelumnya sudah dikaji dari sisi ritel, kewajaran, dari sisi best practices dan dari sisi pengambilan kebijakan direksi,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Tak hanya Iman, KPK pun menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

KPK menyebut ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Dita. Modus operandi baru itu menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah.

Uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club. Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.

Awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.

Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota.

KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal). (kom.c/shinta)