Kasus Pasangan Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Dianggap Tak Beradab

Jam : 00:58 | oleh -114 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila meminta masyarakat tak main hakim sendiri seperti kasus penelanjangan pasangan di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sebab, pasangan yang menjadi korban tersebut bisa mengalami trauma.

“Iya itu biadab sekali ya, itu merupakan penyiksaan seksual yang bisa mengalami trauma seumur hidup. Saya kira itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan di negara hukum di Indonesia,” kata Nina saat berbincang dengan wartawan, Senin (13/11/2017) malam.

Menurut Nina, masyarakat yang menelanjangi pasangan tersebut tidak mempunyai pendidikan dan adab. Penelanjangan yang videonya telah viral tersebut bisa disebut sebagai penyiksaan seksual.

“Iya itu masyarakat di situ harus lebih terdidik dan lebih beradab, tidak memperlakukan korban seperti itu. Itu tidak manusiawi kalau salah ya ditegur, tidak menghukum seenaknya sendiri tanpa aturan yang benar. Itu merupakan penyiksaan seksual yang trauma bisa panjang dan tidak bisa dibenarkan,” tutur Nina.

Nina menyarankan jika ada kejadian diduga pasangan mesum harus dilihat dulu statusnya, sudah menikah atau belum. Apabila pasangan merasa keberatan, masyarakat lebih baik melaporkan kejadian kepada Polisi.

“Ya harusnya terjadi tindakan seperti itu ditegur baik-baik dilihat lagi statusnya, kalau misalnya pasangan keberatan bisa melaporkan ya prosedur hukum lah, apa-apa itu harus mengikuti prosedur hukum jangan melakukan di luar batas ya,” ujar Nina.

Nina meminta kasus penelanjangan tersebut harus diusut oleh Polisi. Sebab peristiwa tersebut sudah masuk kategori main hakim sendiri.

“Iya hentikan kekerasan seksual seperti itu main hakim sendiri itu sangat tidak beradaban,” ujar Nina.

Diberitakan sebelumnya, video penggerebekan pasangan di Cikupa menjadi viral di media sosial. Pasangan kekasih yakni R dan M dituduh berbuat mesum. Keduanya sempat ditelanjangi dan dianiaya.

Namun Polresta Tangerang memastikan kedua korban tak berbuat mesum. Saat ini polisi sudah menangkap 4 orang pelaku. Mereka berinisial N, G, T dan A. Keempatnya terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polresta Tangerang juga menyiapkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi pasangan itu. Polisi juga menelusuri penyebar video karena dianggap melanggar UU ITE.

“Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya, Senin (13/11).  (det.c/amin)