IKAPPI Dukung Pasar Cikarang Tetap Jadi Pasar Tradisional

Jam : 11:29 | oleh -121 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung Pasar Cikarang Baru Cikarang tetap menjadi pasar tradisional.

“Saya dukung Pasar Baru Cikarang tetap jadi pasar tradisional,” kata Mansuri kepada wartawan ToeNTAS.com di Cikarang, Sabtu, (10/3).

Lebih lanjut Mansuri mengungkapkan, dirinya sangat mendukung tetap berdirinya pasar tradisional salah satunya Pasar Baru Cikarang.

Karena, masih kata Mansuri, pasar tradisional sudah ada sejak dari dulu kala. Mereka yang berjualan di pasar tradisional adalah mereka yang meneruskan usaha dagang para orang tua nya.

“Dari berjualan di pasar maka mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bisa mencukupi kebutuhan anak-anaknya. Saya dukung Pasar Baru Cikarang tetap berdiri,” tukas Mansuri yang langsung disambut tepuk tangan para pedagang Cikarang.

Di tempat yang sama, Ketua LSM Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang (FKP2B), Yuli Sri M mengatakan bahwa pihaknya menginginkan IKAPPI dapat menjadi jembatan antara pedagang Pasar Baru Cikarang dengan pemerintah pusat agar keberadaan pasar tradisional tetap ada.

“Karena itu kami mencoba membangun kerjasama dengan DPP IKAPPI dalam rangka pengembangan SDM. Terlebih lagi selama ini DPP IKAPPI banyak melakukan pendampingan terhadap Pasar Baru Tradisional di berbagai wilayah Indonesia,” tandasnya.

Yuli menjelaskan bahwa LSM FKP2B Cikarang adalah mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam membina dan memberdayakan para warga pedagang pasar baru Cikarang sesuai dengan visi dan misi pembangunan kabupaten Bekasi. Pembangunan yang berkeadilan sosial memerlukan kemitraan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, Pasar Baru Cikarang sebagai pasar tradisional membutuhkan sentuhan revitalisasi. Bukan hanya fisik tetapi juga keberpihakan.

“Operasi adalah keberpihakan keanggotaan. Dari, oleh dan untuk anggota. Payung hukum atau regulasi yang melandasi adalah UU RI No. 25 tahun 1992,” ujarnya. (Inge Thirta/Dea/Deb),-