Gara-gara Utang Rp 300 Ribu, Angga Habisi Nyawa Tetangganya

Jam : 09:06 | oleh -145 Dilihat

Palembang, ToeNTAS.com,- Misteri pembunuhan Wati Rapaina (40), janda beranak tiga di Kota Lubuklinggau yang tewas secara tragis akhirnya terungkap. Korban dihabisi tetangganya, Angga Saputra (21) hanya karena persoalan utang Rp 300 ribu. Warga Desa Durian Remuk, Muara Beliti, Musi Rawas itu sehari-hari merupakan anggota Satpol PP.

“Pelaku ini kami tangkap tidak lebih dari 24 jam pasca insiden pembunuhan ibu Wati. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/3/2018).

Insiden pembunuhan sendiri terjadi pada Senin (12/3) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban di Kelurahan Mesat Jaya, Lubuklinggau Timur 2. Saat itu, korban sedang menanyakan soal uang yang dipinjam oleh pelaku.

Merasa kesal karena utang tak dibayar oleh pelaku, korban langsung memukul wajah pelaku hingga terlibat keributan. Karena merasa kesal telah dipukul dan terus ditagih utang, pelaku langsung membalas dengan sebilah pisau yang ada di pinggangnya.

Tanpa pikir panjang, pelaku tiba-tiba menikam korban pada bagian punggung dan leher. Tidak sampai di situ, pelaku terus menancapkan pisau yang dibawanya ke seluruh tubuh korban bersimbah darah dan tewas.

“Saat kejadian kemarin pelaku ini tidak hanya menusuk dada, punggung dan leher saja. Tetapi juga korban digorok sebelum akhirnya kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa notebook dan Hp,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menyebut, insiden pembunuhan janda beranak tiga ini dipicu persoalan hutang pelaku pada korban sebesar Rp 300 ribu.

“Kami tidak habis fikir juga sebenarnya, hanya karena persoalan utang Rp 300 ribu pelaku sampai nekat menghabisi nyawa korban. Padahal korban ini juga merupakan janda yang memiliki tiga anak dan jadi tulang punggung keluarga,” kata Ali Rojikin.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Lubuklinggau. Pelaku juga terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (det.c/Andri)