Novanto Ikuti Jejak Nazaruddin?

Jam : 01:52 | oleh -112 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Nyanyian Setya Novanto dalam persidangan menyeret 10 nama di pusaran kasus korupsi e-KTP. Akankah Novanto mengikuti jejak M Nazaruddin dengan nyanyiannya itu?

“Saya kira bisa juga, jadi Novanto ini mengikuti jejak Nazaruddin sebagai justice collaborator,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho, Jumat (22/3/2018).

Menurut Prof Hibnu, keterangan Novanto yang menyeret nama-nama lain dalam sidang itu harus ditelusuri lebih jauh. Novanto bisa saja menjadi ‘Nazaruddin Jilid II’.

“Saya kira ini suatu kerja sama untuk memberitahukan bahwa ada pihak lain, saya kira Pak SN memahami dan mengetahui, jadi bisa berkembang, jadi versi Nazaruddin jilid II Pak Setya Novanto ini,” sebut Hibnu.

Tentang Novanto yang membantah menerima aliran duit e-KTP, Hibnu menyebut itu sah-sah saja sebagai terdakwa. Peran Novanto lainnya dapat diungkap KPK nantinya.

“Namanya korupsi kan tidak serta merta langsung ke arah materiil, dia kan pengaruh mempunyai pengaruh, mungkin bisa juga dia tidak menerima tapi pengaruh dia sebagai pemimpin untuk bisa mengendalikan, menjaga kebersamaan, lha ini, saya kira sah-sah saja terdakwa bisa pengingkaran, hakim akan menilai,” ucap Hibnu.

“Sekarang PR KPK untuk berani membongkar yang lain,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Kamis (21/3), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto mengaku tahu tentang aliran duit e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung. Menurut Novanto, Andi memerintahkan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk membagikan uang itu ke para anggota DPR saat itu.

“Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Harahap) sejumlah 500 ribu dolar dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalaui Irvanto,” ujar Novanto dalam persidangan.

Kemudian, ‘nyanyian’ Novanto berlanjut. Dia menyebut 2 nama baru yang sebelumnya tak pernah muncul dalam kasus ini yaitu Puan Maharani dan Pramono Anung. Novanto menyebut cerita tentang 2 orang itu didapatnya dari orang dekatnya, Made Oka Masagung.

“Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar,” ujar Novanto.

Selanjutnya, Novanto mengaku tahu aliran uang lainnya dari informasi Irvanto. Nama-nama penerima uang itu disebut Novanto dicatat langsung oleh Irvanto.

“Di tulisan ini disebut Irvanto masing-masing 500 ribu dolar ada Mirwan, Jafar Hafsah, Mekeng, Tamsil, Olly, Ganjar, dan Arif Wibowo total 3,5 juta dolar,” sebut hakim yang diamini Novanto.

Dari seluruh keterangan Novanto itu, total ada 10 nama yang disebut yaitu Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambe, Arif Wibowo, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap.

Namun di balik tudingan-tudingan itu, Novanto membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP.

“Jadi Anda enggak terima e-KTP?” tanya hakim.

“Bener (tidak terima) yang mulia,” jawab Novanto.

Hakim merasa keterangan Novanto itu masih setengah hati dalam membongkar kasus korupsi proyek e-KTP itu. Hakim heran karena Novanto selalu membantah terlibat, namun selalu menuding pihak lain. Novanto sebelumnya memang menyebut aliran duit e-KTP ke sejumlah orang. (det.c/endi)