Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg, KPU: Aturan Bisa Diuji di MA

Jam : 06:37 | oleh -100 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aturan larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif sudah final. PIhak yang keberatan diminta KPU mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita lebih memilih silakan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

KPU menyusun aturan ini untuk mencegah KKN. Wahyu mempertanyakan sikap parpol yang menolak rancangan Peraturan KPU (PKPU).

“Jadi sebenarnya kalau argumentasinya konsisten itu DPR juga menolak pedofilia dan bandar narkoba karena itu di luar UU. Kenapa yang ditolak hanya napi koruptor kenapa yang pedofilia dan bandar nggak ditolak,” sambungnya.

Sementara itu anggota Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja mendukung PKPU tersebut. Menurutnya jika eks koruptor dilarang maju caleg, maka kredibilitas anggota legislatif lebih terjamin.

“PAN dengan jelas mendukung bahwa caleg yang pernah menjadi mantan koruptor sebaiknya berkarir di bidang yang lain jadi tidak perlu mencaleg silakan KPU membuat aturan mantan napi koruptor tidak diperkenankan untuk diperkenankan jadi calon legislatif itu saya kira posisi PAN,” kata Hakam.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto mendukung PKPU tersebut. Menurutnya peraturan itu dinilai lebih efektif dalam menyaring caleg.

“Ada putusan MK yang membolehkan orang yang sudah pernaj dipenjara itu mengaku bahwa dia pernah dipenjara itu juga tidak dibenarkan. Itu sudah terjadi di beberapa daerah pada waktu itu visi kampanyenya mencalonkan saya untuk memperbaiki daerah dan saya juga perbah dipenjara. Bagimana itu MK bisa memutuskan seperti itu dulu,” ujar Satya. (det.c/Mega)