DPMPTS Kabupaten Pandeglang Mempercepat Proses Perizinan Dengan Online

Jam : 06:55 | oleh -114 Dilihat

Pandeglang, ToeNTAS.com,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Pandeglang, akan permudah proses perizinan berusaha di Pandeglang. Upaya mempermudah dan mempercepat perizinan tersebut, dengan menerapkan sistem aplikasi Online Single Submission (OSS). Sistem perizinan online merupakan program pemerintah pusat, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 91 Tahun 2017, tentang percepatan berusaha.

Penerapan sistem perizinan secara online oleh DPMPTSP Pandeglang tersebut saat ini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang OSS, dan untuk lounching  dipastikan pekan ini.

Tujuan perizinan secara online yakni, mempermudah dan efesiensi bagi investor dalam mengurus perizinan usaha, selain itu juga dengan pengelolaan perizinan secara online itu sangat cepat, karena hanya dengan membutuhkan waktu beberapa menit saja perizinan bisa selesai.

Menurut Sekretaris Disan (Sekdis) DPMPTSP Pandeglang, Joyce Irmawati menuturkan, sekarang ini sedang ada reformasi perizinan yang berlalu secara Nasional. Esensi dari reformasi perizinan tersebut, supaya prekonomian cepat meningkat yang salah satunya banyaknya investasi, jadi untuk percepatan investasi yakni dengan mempermudah proses perizinan usaha.

“Maka dari itu melalui program penerapan perizinan secara online, yaitu untuk menjawab keluhan-keluhan para investor masalah perizinan berusaha ini. Karena melalui OSS ini, proses izin berusaha hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja, tidak mesti berbulan-bulan,” ungkap Joyce di ruang kerjanya, Rabu (26/5).

Menurut Joyce, manfaat dari penerapan perizinan berbasis OSS guna mewujudkan percepatan izin berusaha, murah dan sederhana dan mempermudah dalam memberikan pelayanan bagi pihak dinas terhadap investor atau pemohon izin.

“Selama ini banyak keluhan investor kaitan dengan perizinan berusaha, karena proses izin yang begitu sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka dari itu, dengan penerapan sistem perizinan berbasis OSS ini akan menjawab semua keluhan dan kesulitan investor di Pandeglang,” tuturnya.

Selain itu kata Joyce, penerapat sistem perizinan berbasis OSS ini, investor hanya melakukan satu kali infut data saja. Karena data yang sudah di infot oleh investor itu secara otomatis langsung tersebar di beberapa instansi di kabupaten/kota hingga kementrian dan instansi terkait lainnya.

“Jadi sistem itu menghemat bagi investor dalam mengurus perizinan. Sehingga tidak kehabisan energi dan tidak perlu menunggu dengan waktu yang lama,” katanya.

Lalu lanjut Joyce, setelah melakukan proses izin dengan menggunakan aplikasi OSS, maka akan dilakukan pengawalan oleh satgas yang telah dibentuk. Karena dalam reformasi perizinan yang dilakukan pemerintah itu, ada dua cara dalam pelaksanaannya, yakni dengan menggunakan sistem perizinan yang terintegrasi secara online seperti OSS itu dan cara yang kedua adalah satgas, yang berada di pusat, provinsi dan kabupaten.

“Jadi ketika investor mengurus izin dengan menggunakan OSS kemudian dikawal oleh satgas itu. Sehingga jika ada proses izin yang lambat dan yang terkendala, maka satgas itu berkewajiban untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Selain itu, tugas dari satgas tersebut, selain mencari solusi perizinan yang terkendala juga untuk meringkas izin-zizin dan mengidentifikasi jenis perizinan yang diperlukan oleh setiap investor. “Intinya satgas ini mengawal dalam mencari solusi perizinan yang terkendala dalam membantu untuk memudahkan investor,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan OSS tersebut, semua investor baik yang punya badan hukum seperti PT, CV dan lain-lain maupun yang perorangan, semuanya wajib melakukan register usahanya ke OSS. Jika sudah regsitrasi, investor itu diberikan kartu ID atau tanda berusaha yang namanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga semua data milik investor tersebut akan tersimpan dalam kartu ID tersebut, sehingga dapat memudahkan untuk monitoring dan lain-lain.

“Jadi perusahaan yang memiliki badan hukum, baik yang ada di notaris dan di Kemenkumham nanti akan ditarik oleh OSS dan tidak perlu input lagi,” terangnya.

Ia menjelaskan, ketika investor akan mendirikan usaha dan mengurus perizinan melalui OSS dengan mengisi beberapa data, maka langsung keluar izin usahanya dalam waktu yang cukup singkat. Karena perizinan secara online ini, tidak membutuhkan waktu yang lama, melainkan hanya beberapa menit saja bisa langsung keluar izin tersebut.

“Izin yang pertama keluar yaitu Nomor Induk Berusaha, langsung di kasih BJPS ketenaga kerjaan dan kesehatan dan perizinan lainnya. Maka dari itu, proses izin akan dipermudah, disederhanakan dan dipercepat,” jelas Joyce.

Ia menambahkan, dalam program feromasi perizinan tersebut, pemerintah akan melakukan pengurangan jenis izin. Jadi pada instinya pemerintah tidak menginginkan memberatkan bagi investor dalam proses perizinan tersebut. “Namun meskipun izin itu dibuat simple akan tetapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, lingkungan dan kemanana,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap, sistem perizinan berbasis OSS tersebut dalam pekan ini bisa segera diluncurkan. Karena pihaknya sudah memiliki kesiapan untuk menerapkan sistem perizinan secara online tersebut, baik SDM maupun sarana dan prasarana yang ada.

“Ketika sudah menggunakan perizinan OSS ini, akan ada perubahan cara perizinan, peralatan maupun kondisi kantor juga akan ada perubahan. Maka kesiapan sedang kami cicil, sehingga ketika sudah diluncurkan kami tidak kaget lagi, artinya kesiapan sudah ada,” tambahnya.

Pihaknya juga mengaku, sangat mensuport dengan adanya penerapan sistem perizinan secara online tersebut. Karena memang, sistem perizinan secara online itu selain untuk memudahkan pelayanan perizinan bagi investor. Adapun ketika investor ingin mengetahui dan mengurus perizinan tersebut, tinggal membuka website oss.go.id.

“Investor yang mengurus izin melalui OSS akanmendapatkan bebas biaya impor dan pengurangan pajak. Selain itu manfaat bagi investor dan pihak perizinan, yaitu investor dalam mengurus izin tidak mesti ke Kantor Dinas dan tidak menunggu waktu yang lama dan tidak berbelit-belit, adapun manfaat bagi kami yaitu, mempermudah dan mempercepat pelayanan,” pungkasnya. (Dhank/Kris)