BKN Sebut 90 Persen Sebaran Hoaks PNS Lewat Facebook

Jam : 02:02 | oleh -109 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebut hampir semua laporan yang masuk ke BKN tentang ujaran kebencian dan berita palsu (hoaks) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat di media sosiaL Facebook.

“Kebanyakan memang di Facebook, sekitar 90 persen. Sisanya di Twitter, ada juga di Instagram,” kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (8/6).

Ridwan menjelaskan, hal ini bukan berarti kebebasan berpendapat ASN sedang diberangus. Menurutnya, BKN hanya ingin mengingatkan kepada ASN bahwa mereka harus memilah informasi mana yang pantas untuk dibagikan di media sosial, mana yang tidak.

“Misalnya, jangan sampai preferensi politik ASN atau PNS itu disampaikan di muka publik melalui media sosial, itu kan enggak boleh,” ujarnya.

Menurut Ridwan, ASN perlu menyadari bahwa seharusnya mereka berperan untuk mempersatukan negara. Jadi, tidak sepantasnya mereka melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan perpecahan.

Berdasarkan data yang dihimpun Lapor-BKN, ada 14 aduan yang melibatkan ASN pusat dan daerah terkait dengan ujaran kebencian dan hoaks.

Ridwan menyatakan bahwa laporan soal ujaran kebencian didominasi oleh topik-topik politik, khususnya seputar Pilkada dan Pilpres.

Selain itu, ada juga ASN yang diduga terlibat sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah, salah satunya HTI.

“Dulu HTI memang bukan organisasi terlarang, tetapi ketika sudah ada putusan yang inkrah, semua orang termasuk PNS harus mengikuti peraturan. Ini masih ada yang pascaputusan, masih ngomongin, keputusan kok begini, kok begitu. Padahal dia itu PNS,” jelas Ridwan.

Sebelumnya, BKN mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

Hal itu adalah untuk meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN. (cnn.c/Indah)