Nakhoda Kapal Karam di Makassar Jadi Tersangka

Jam : 04:00 | oleh -136 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menetapkan pemilik sekaligus nakhoda Kapal Motor Arista yang karam di Selat Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6). nakhoda berinisial DK itu juga sudah ditahan polisi.

“Sudah, sudah tersangka dan sudah ditahan,”
ujar Kepala Polres Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Budiman kepada wartawan, Kamis (14/6).

Aris menjelaskan, penanganan perkara DK sudah dilimpahkan Polres Pelabuhan Makassar ke Polair Polda Sulsel. “Penangannya sekarang bukan kami, sudah kami limpahken ke Polair,” ucap dia.

DK dijerat dengan Pasal 302 ayat 3 tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya polisi menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan DK dalam mengoperasikan kapal miliknya. KM Arista diketahui merupakan kapal nelayan yang kemudian diperuntukan untuk mengangkut penumpang.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi ternyata kapal yang digunakan bukan kapal penumpang pada umumnya, melainkan kapal nelayan,” ujar Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani dikutip Antara.

Selain itu DK juga diketahui berlayar secara ilegal karena tak memiliki surat izin. KM Arista juga diketahui tak punya standar keamanan yang mumpuni.

KM Arista tenggelam karam di perairan Makassar (perairan Gusung) Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Rabu (13/6) pukul 12.45 WITA.

Kapal yang mengangkut puluhan penumpang itu bergerak dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo Makassar Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Namun di pertengahan jalan, kapal oleng dihempas ombak, karena diduga muatan berlebihan sehingga membuat kapal tidak bisa dikendalikan dan akhirnya terbalik dan selanjutnya karam.

Dalam kejadian itu, sebanyak 15 orang dinyatakan meninggal dunia, 22 orang selamat, dan enam lagi belum ditemukan. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. (cnni.c/Andi)