Heboh Oknum PNS Kel. Gandaria Utara Pungli Program PPTSL

Jam : 12:01 | oleh -134 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.Com,- Dalam sepekan Kota Administrasi Jakarta Selatan dihebohkan dengan adanya dugaan terjadi Skandal praktik Pungutan Liar (Pungli) atas program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PPTSL) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kel. Gandaria Selatan, Kec. Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berinisial A.

Oknum Kelurahan Gandaria Utara berinisal A  tersebut menurut Sal pertama kali diminta uang Rp 500.000,- untuk biaya  pengukuran  satu rumah, namun anehnya oknum tersebut kerapkali meminta uang ber-kali kali hingga mencapai total Rp 8 juta, anehnya hingga  pembuatan  sertifikat  lewat program PPTSL yang ke 2 belum juga rumahnya diukur-ukur, bahkan di program PPTSL ke dua rumahnya hanya di lewati oleh juru ukur dari Kantor BPN Jakarta Selatan.

Karuan saja, dengan  kejadian tersebut  Keluarga Sal menjadi berang dan melaporkannya ke pihak terkait dan akirnya skandal pungli program PPTSL mencuat kepermukaan.

Demikian  buah bibir yang menghebohkan  merebak di seluruh penjuru Jakarta dan mencoreng Program Presiden  RI Joko Widodo lewat Inpres  No. 2 Tahun 2018,  tentang Percepatan Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PPTSL).

Sekretaris Camat Kebayoran BARU, Sjamsul Idris, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Gandaria Utara, mengatakan, A telah melakukan pelanggaran sedang. “Jadi, kita ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) selama satu tahun,” ujar Sjamsul seperti dikutip kompas.com, Senin (23/7).

Sanksi untuk A mengacu pada Pasal 9 di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sjamsul mengatakan, A mengaku telah menerima uang dari warga. Dalam pemeriksaan, lanjut Sjamsul, A mengaku bersalah dan tidak memberi pembelaan. “Dia merasa bersalah,” ujar Sjamsul.

Sanksi Tambahan

Wakil Gubenur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Sandi), menilai sanksi untuk oknum Kelurahan Gandaria Utara yang melakukan pungli terlalu ringan. Sandio mengatakan sedang memikirkan sanksi tambahan untuk oknum tersebut.

“Karena mungkin sanksi yang diberikan kepada dia adalah sanksi maksimal yang sesuai di Undang-Undang ASN dan di Pemprov DKI. Jadi kita coba cari, mungkin sanksi lain karena kita ingin beri efek jera,” ujar Sandi, seperti dikutip kompas.com, Selasa (24/7).

Sandi mengaku kaget begitu mengetahui sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut sangat ringan, hanya tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu tahun.

“Saya juga kaget kok sanksinya very light (sangat ringan) begitu ya,” ujar Sandi.

Sandi mengatakan seharusnya ada sanksi tegas untuk oknum tersebut. Sandi membandingkannya dengan sanksi yang biasa diberikan untuk pelaku pungli di dunia usaha.

“Kalau di dunia usaha sih dipecat, simple saja, nggak ada ba bi bu,” ujar Sandi.

Disamping itu sumber lain yang berinisial Kur mengungkapkan, bahwa  program PPTSL di 65 Kelurahan di Jakarta Selatan  yang saat ini  sedang berjalan banyak diwarnai dengan praktik Pungli, bahkan banyak juga diwarnai dengan berebut kouta yang diberikan Kantor BPN Jakarta Selatan kepada Setiap kelurahan.

Kur memiliki catatan yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan yang sangat mengejutkan, bahwa dalam pelaksanaan program PPTSL di Jakarta Selatan banyak dalam pengumpulan berkas-berkas lewat  Lembaga-lembagai masyarakat di Kelurahan melakukan praktik Pungli, dengan alasan sebagai uang makanlah, uang bensinlah, uang kopilah jumlahnya hingga mencapai Woww.

Lebih lanjut Kur mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaan program Presiden RI, Jokowi  tersebut,  di lapangan terdapat ruang ‘Abu-abu’ yang dapat dijadikan peluang untuk melakukan praktik pungli, dan diharapkan pihak Tim Saber Pungli  tingkat Kota dan Pemrov. DKI Jakarta serta Kejaksaan turun kelapangan agar dapat membrantas para pelaku Pungli pengurusan PPTSL tersebut.

Menurut Kur, Kepala Kantor BPN Jakarta Selatan, Avi Harnowo, ST harus peka dengan maraknya praktik Pungli pengurusan PPTSL di tingkat bawah atau tingkat Kelurahan di Jakarta Selatan, bahkan di tengah-tengah masyarakat saat ini dihebohkan dengan adanya  Tarik ulur kouta oleh oknum  pejabat di BPN Jakarta Selatan.

Terkait dengan adanya dugaan praktik Tarik ulur kouta PPTSL yang dilakukan oknum  pejabat BPN, Wartawan ToeNTAS meminta tanggapan Ketua Umum NCW, GB. Harahap.

Harahap saat di hubungu di Kuningan mengatakan, bahwa masalah Tarik ulur Kouta PPTSL yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat BPN Jakarta Selatan merupakan tindakan memancing diair keruh, dan perlu Kakanwil BPN DKI Jakarta turun tangan. “praktik tariuk ulur Kouta tersebut dapat memancing kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, dan pelakunya harus dipecat” kata GB. Harahap serius. (Kris/Dul).-