PPP Harap Putusan MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg Tak Jadi Polemik

Jam : 02:12 | oleh -87 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,-  Mahkamah Agung (MA) memberikan waktu 90 hari kepada KPU untuk mematuhi putusan yang memperbolehkan eks napi korupsi nyaleg. PPP mengingatkan tiap parpol tetap menegakkan pakta integritas dengan menarik bacaleg eks koruptor.

“Jika ingin tidak ada caleg eks-terpidana kasus korupsi bukan dengan ‘memainkan’ soal ketentuan 90 hari di atas, tetapi tekankan kepada parpol dengan menggunakan soal pakta integritas yang sudah ditandatangani,” ujar Sekjen PPP Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

PPP meminta batas waktu 90 hari yang diberikan MA kepada KPU tidak dijadikan bahan polemik. Sebab kata PPP, putusan MA hanya menyatakan bahwa PKPU Nomor 20/2018 bertentangan dengan UU.

“Soal ini saya ingin melihatnya dalam perspektif tertib hukum. Nah jika kita melihatnya dari perspektif ini, maka tidak perlu menimbulkan kontroversi baru terkait soal jangka waktu 90 hari di atas. Inti putusan MA itu kan menyatakan bahwa PKPU-nya dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya dan juga putusan MK,” tutur anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR ini.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.

Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip wartawan, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:

Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. (det.c/Kris)