Situs Informasi Pendaftaran CPNS 2018 Sscn.bkn.go.id Belum Bisa Diakses, Keluar Pengumuman Baru

Jam : 01:27 | oleh -106 Dilihat

ToeNTAS.com,- SITUS informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 https://sscn.bkn.go.id/ ternyata belum bisa diakses.

Situs pendaftaran CPNS 2018 https://sscn.bkn.go.id/ semula disebutkan akan bisa diakses oleh publik mulai hari ini, Rabu (19/9/2018).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan situs https://sscn.bkn.go.id/ berisi syarat dan informasi seputar seleksi CPNS 2018.

Demikian pengumuman yang disampaikan BKN melalui akun twitter resminya Senin (17/9/2018).

Tetapi, ketika wartawan membuka alamat situs tersebut, Rabu (19/9/2018) sekitar pukul 05.00, ternyata ada pemberitahuan bahwa situs tersebut belum bisa dibuka.

Di situs tersebut yang ada justru pengumuman baru terkait belum bisa diaksesnya situs informasi pendaftaran CPNS 2018.

“Portal SSCN saat ini belum dapat diakses sampai pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penerimaan CPNS 2018. Info lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id.”

Demikian pengumuman yang tercantum dalam situs  http://sscn.bkn.go.id  pagi ini.Tetapi, ketika wartawan membuka website bkn.go.id, tidak menemukan adanya pemberitahuan terkait belum bisa dibukanya situs informasi pendaftaran CPNS 2018.

Dalam website BKN hanya berisi berbagai informasi yang memang sudah di-publish sebelumnya dan tidak terkait dengan belum bisa diaksesnya situs informasi pendaftaran CPNS 2018.

9 Syarat Pendaftaran CPNS 2018

Sebelumnya diberitakan Banjarmasinpost.co.id, situs pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018  https://sscn.bkn.go.id/ akan diaktifkan besok pada Rabu (19/9/2018).

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengingatkan situs https://sscn.bkn.go.id/ hanya diaktifkan saja, belum mulai pendaftaran CPNS 2018.

Bagi calon pelamar CPNS 2018, situs pendaftaran CPNS 2018 bisa diakses untuk mengetahui formasi dan persyaratan CPNS 2018.

BKN juga mengingatkan kepada calon pelamar agar memenuhi sembilan syarat dasar.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.

Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Lalu apakah masih ada persyaratan lain?

“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Kemenpan RB Menurut Ridwan, pada Rabu (19/9/2018), web sscn. bkn.go.id akan diaktifkan.

Namun, informasi yang ditampilkan pada laman ini hanya formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Terkait pembukaan penerimaan melalui situs SSCN, akan diumumkan kemudian.

Seperti diketahui, CPNS tahun ini akan dibuka untuk 238.015 formasi, terbagi menjadi 51.271 formasi instansi pusat dan 186.744 formasi instansi daerah.

Sebanyak 24.817 merupakan formasi jabatan inti dari pelamar umum. 12.000 formasi diantaranya adalah guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten atau kota.

Salinan formasi penerimaan CPNS 2018 terpampang di kaca sebelah kiri pintu masuk kantor BKPPD.

Formasi dosen Kemenristek Dikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan Kementerian Agama sebanyak 14.454.

Lalu, di instansi pemerintah daerah terdiri dari 88.000 formasi guru kelas dan mata pelajaran dan 8.000 formasi guru agama.

Tak hanya itu, sebanyak 60.315 untuk formasi tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis atau para medis. Sedangkan, 30.429 formasi tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum.

Daftar Gaji CPNS Rekrutmen 2018

Sebelumnya diberitakan wartawan,  sebelum daftar CPNS di sscn, berikut daftar kementerian dan lembaga negara dengan gaji-tunjangan besar.

Pemerintah resmi mengumumkan membuka daftar Pendaftaran CPNS 2018 mulai 19 September 2018.

Ingat, pendaftaran hanya di website https://sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang, peserta dapat mulai menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Cara Daftar CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 hanya dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

“19 September 2018 portal SSCN BKN siap diakses pelamar,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018).

Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, Bima Haria Wibisana menambahkan jika sistem pendaftaran dan seleski CPNS 2018 hanya dapat diakses melalui portal sscn.bkn.go.id, dan tidak dilakukan secara mandiri maupun instansi.

Lokasi Tes CPNS 2018

Untuk lokasi tes, direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Portal sscn.bkn.go.id akan diaktifkan setelah semua persiapan berupa formasi, dan persyaratan pelamar dimasukkan oleh semua kementrian, lembaga, dan daerah.

BKN juga mengimbau kepada seluruh instansi agar memberikan persyaratan yang tidak menyusahkan pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.

Formasi yang Dibuka CPNS 2018

Dikutip dari menpan.go.id, pemerintah akan membuka 238.015 formasi CPNS untuk pengadaan Tahun 2018.

Formasi untuk instalasi Pemerintah Pusat sebanyak 51.271, dan untuk Pemerintah Daerah 186.744.

Tahapan Seleksi CPNS 2018

Sebelum pendaftaran CPNS dibuka, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuddin, Kamis (6/9/2018), mengatakan bahwa ada tiga tahapan seleksi CPNS yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Syarat awal pendaftar harus lolos pada seleksi administrasi untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelahnya pendaftar harus lolos SKD yang menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT).

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) yang sudah diatur dalam Perarturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Gaji Instansi Kementerian/Lembaga

Sebelum pendaftaran dilakukan, sebaiknya Anda mempertimbangkan secara matang instansi atau lembaga yang dituju.

Salah satu pertimbangannya adalah besaran gaji atau tunjangan yang akan diterima rutin tiap bulan.

Dirangkum tribun-timur.com dari berbagai sumber, berikut informasi besaran gaji PNS di berbagai instansi.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak)

Satu unit di bawah Kementerian Keuangan, pegawai Ditjen Pajak, bisa dikatakan Ditjen Pajak merupakan instansi pemerintahan dengan tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan.

Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan sebesar Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai dengan pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Masih berkutat tentang keuangan, BPK juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah di BPK sebesar Rp1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp41,55 juta per bulan.

4. Mahkamah Agung (MA)

Melihat antusiasme para pelamar di Mahkamah Agung memang wajar.

Sebab, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA No. 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah di MA sebesar Rp1,71 juta-Rp1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi sebesar Rp31,6 juta-Rp32,68 juta per bulan.

5. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)

Perlu Anda ketahui, tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebesar Rp2,21 juta untuk PNS yang berpangkat rendah.

Sedangkan Rp27,57 juta per bulan untuk berpangkat tinggi.

Aturan ini terteradalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

6. Kementerian ESDM

Berkutat dengan pekerjaan menyangkut energi dan sumber daya, kementerian satu ini juga menjanjikan gaji serta tunjangan yang lumayan besar.

Tercantum dalam Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pegawai dengan pangkat terendah berhak dapat tunjangan kinerja Rp1,96 juta per bulan.

Lalu yang tertinggi sebesar Rp26,32 juta per bulan.

7. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo memberikan angin segar untuk PNS Kemenlu dan Kemendikbud pada awal tahun 2016 lalu.

Hal itu menyangkut tunjangan kinerja untuk PNS yang bernaung di dua kementerian tersebut.

Presiden menyetujui tunjangan yang diberikan untuk PNS golongan terendah sebesar Rp1,98 juta per bulan.

Lalu paling tinggi adalah sebesar Rp26,32 juta per bulan.

Tambahan:

Selain Kementerian dan Lembaga Negara di atas, ada juga Pemerintah Daerah yang menjanjikan gaji plus tunjungan yang wah di lingkup sesamanya.

Yakni Pemda DKI Jakarta.

Berdasarkan, peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran tunjangan untuk level paling rendah tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000 per bulan.

Sedangkan yang tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c tunjangannya bisa mencapai Rp 127.710.000 per bulan.

Jika dihitung-hitung, gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300 per bulan. (warkot.c)