Kapel Citata Kec. Jagakarsa Tak Tahu, 4 Unit Ruko di Jl. Sadar Raya Berdiri Tanpa IMB

Jam : 03:18 | oleh -153 Dilihat

Jakarta,    ToeNTAS.Com,- 4 Unit bangunan Rumah dan Toko (Ruko) rencana berlantai 2 yang berlokasi di Jl. Sadar  Raya, RT. 08/04, Kelurahan Jagakarsa, Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga milik H. Munir  diduga berdiri tanpa dokumen Iizin Mendirikan Bangunan (IMB), hal tersebut terjadi karena lokasi di bangunnya 4 unit Ruko  diduga terkena rencana jalan dan terkena garis spadan kali (GSK).

Anehnya, kendati 4 unit bangunan Ruko tersebut berdiri tanpa IMB Kapel Citata Kec. Jagakarsa, Budiyono diduga tidak tahu atau kura-kura dalam perahu, yang jelas kondisi pembangunan  4 unit ruko tersebut sudah memasuki tahap pembangunan lantai dua dan tak pernah diberikan tindakanan dari institusi Citata Kec. Jagakarsa.

4 unit ruko milik H. Munir berdiri tanpa IMB. Budiono tak tahu.
4 unit ruko milik H. Munir berdiri tanpa IMB. Budiono tak tahu.

Rumor yang berkembang menyebutkan adanya oknum tertentu bermain atas bangunan 4 unit ruko tersebut, sehingga  walaupun   bangunan 4 unit Ruko tersebut berdiri tanpa IMB tetap aman dan tidak ada yang berani menyentuhnya.

Demikian sumber yang berinisial Os kepada Wartawan ToeNTAS.Com, Senin (24/9) di Kantor Kec. Jagakarsa.

Os menyebutkan dengan adanya dugaan praktik pembiaran atas  pembangunan 4 Ruko berdiri tanpa IMB tersebut merupakan presiden buruk terhadap institusi Citata Jakarta Selatan dan secara tidak langsung merupakan tantangan bagi Walikota Jakarta Selatan yang baru dilantik seumur jagung, Marullah Matali.

Dan terkesan, kata Os, bahwa Walikota Baru, Marullah Matali  sebagai Walikota tidak ada pengaruhnya terhadap disiplin dan ketegasan institusi Citata, bahkan justru terkesan adanya pembiaran maraknya bangunan berdiri tanpa IMB di Kawasan Kec. Jagakarsa.

Akibat kurang tegasnya Marullah Matali terhadap istitusi Citata dalam pengawasan bangunan dikawasan resapan air Kec. Jagakarsa, maka sat ini Kawasan tersebut marak bangunan2 berdiri melanggar/tanpa IMB, sebagai contoh berdirinya 4 unit bangunan Ruko berdiri tanpa IMB di Jl. Sadar Raya  diduga dibiarkan institusi Citata setempat.

Berdirinya 4 unit Ruko tanpa IMB di Jl. Sadar Raya tersebut merupakan tantangan Ka. Sudin Citata Jakarta Selatan, Sukrya.

Terkait  4 unit Ruko di Jl. Sadar Raya  yang berdiri tanpa IMB tersebut Wartawan ToeNTAS.Com, Selasa, (25/9) berusaha mengkonfermasi H. Munis di Lokasi namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan menuurut seorang mandor yang enggan menyebutkan Namanya mengatakan, bahwa H. Munir sedang  di Lenteng Agung, “Pak Haji ada di Lenteng Agung Mas” kata mandor singkat.

Disamping itu saat Wartawan ToeNTAS.Com mengkonfermasi seputar 4 unit bangunan  yang berdiri tanpa IMB di Jl. Sadar kepada Kapel Citata Kec. Jagakarsa, Budiyono, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. (kris/dul).-