Pemprov DKI Ingin Segera Terapkan Penghapusan STNK

Jam : 01:43 | oleh -94 Dilihat

Jakarta – Sosialisasi penghapusan Regident Ranmor terus dilakukan oleh pihak berwajib, agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Karena dengan membayar pajak kendaraan berarti ikut membangun perkembangan satu daerah.

Hal ini yang membuat Pemprov DKI Jakarta berniat mempercepat penghapusan Regident Ranmor atau penghapusan STNK.

“Karena Pemprov DKI memiliki data ranmor yang tidak aktif, artinya tidak membayar pajak selama lebih dari 7 tahun atau 10 tahun. Ini diajukan kepada kami oleh Pemprov DKI untuk dihapuskan, dan ini membutuhkan sosialisasi di sudut jakarta,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada wartawan, Kamis (6/8/2018).

Bayu juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan ingin segera menerapkannya.

“Agar masyarakat bisa tertib dalam melakukan pembayaran pajak, karena pajak kan bisa ikut menambah pemasukan bagi pemerintah daerah,” ujar Bayu.

Sebagai catatan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, ini tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (d.c/dhil)