Segel Dilepas, 30-an Bangunan di Jl. Manggis I, Kec. Jagakarsa Berdiri Tanpa IMB

Jam : 10:14 | oleh -121 Dilihat

Jakarta, (ToeNTAS.Com),- Heboh, diduga oknum lepas segel  dipagar  yang dipasang petugas dari  Kordinator Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kec. Jagakarsa  atas  30 an bangunan diduga milik oknum pejabat   yang  berdiri tanpa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari isntitusi PTSP yang berlokasi di Kawasan Jl. Manggis I, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan. Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pelepasan Segel yang dipasang dari institusi Citata Kec. Jagakarsa tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan sudah sepantasnya Sudin Citata Jakarta Selatan melaporkan perbuatan melanggar hukum tersebut ke Polda Metro Jaya, agar di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Ironisnya pelepasan segel di pagar tersebut  diduga tidak digubris pihak Kordinator Citata Kec. Jagakarsa, Budiyono dan menjadi pertanyaan  banyak  masyarakat setempat.

Hal itu di informasikan sumber yang berinisial As kepada Wartawan ToeNTAS.Com, Jum’at  (30/11) di Kantor Walikota Jakarta Selatan.

As minta Ka. Sudin Citata Jakarta selatan, Sukrya melakukan investigasi ke lokasi berdirinya 30-an bangunan yang berdiri tanpa IMB  tersebut dan melihat segel yang dipasang bawahannya di pagar telah hilang, dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro  Jaya.

Budiyono
Budiyono

Yang lebih mengherankannya lagi, kata As, bahwa  30-an bangunan yang berdiri di Kawasan Jl. Manggis I tersebut berdiri tanpa IMB dan terkesan pemiliknya berpengaruh di lingkungan Pemda DKI dan diharapkan KPK turun tangan atas berdirinya  30-an bangunan yang berdiiri tanpa IMB karena diduga kebal hukum.

Terkait pencabutan segel atas 30-an bangunan yg berdiri tanpa IMB milik Oknum Pejabat tersebut, Wartawan ToeNTAS.Com meminta tanggapan kepada Kordinator Citata Kec. Jagakarsa, Budiyono, Jum’at(30/11) namun yang bersangkutan  belum kembali dari Sholat Jum’at’

Demikian juga Walikota Admiistrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali saat akan dimintai tanggapan seputar  pencopotan segel atas 30-an bangunan  berdiri tanpa IMB di Kawasan Jl. Manggis I tersebut sedang tidak berada di tempat. (amar/ti).-