Tantangan Walikota Marulloh Matali, 37 Bangunan Tanpa IMB di Jl. Manggis I

Jam : 11:40 | oleh -88 Dilihat

Jakarta,    ToeNTAS.Com,- Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Marulloh Matali dalam beberapa pekan ini mendapatkan ujian yang sangat berat terkait dengan adanya  oknum  diduga pejabat sebagai Staf ahli disebuah institusi Badan atau setingkat Kementerian yang ada di Jakarta tidak tanggung tanggung membangun rumah mewah sebanyak 37 unit berbasement dikawasan Jl. Manggis I, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan  tanpa dilengkapi dokumen IMB (Iizin Mendirikan Bangunan) dari institusi PTSP Kecamatan Jagakarsa.

Ironisnya, hebohnya seputar 37 bangunan di Jl. Manggis I berdiri tanpa IMB  telah disegel oleh Institusi Citata Kec. Jagakarsa, namun segel yang di  pasang dipintu  pagar masuk 37 Bangunan tersebut dicabut oleh orang misterius dan diduga adalah orang dari kolehanya pemborong bangunan tersebut.

Gencarnya pemberitaan  dari mass Media Ibukota dalam beberapa pekan  tersebut sempat mendapatkan perhatian dari Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan, dan karuan saja Gubernur Anies langsung memerintahkan Walikota Marulloh Matali untuk menindak dan membongkar bangunan tersebut bila berdiri tanpa di lengkapi IMB, karena hal ini bila tidak ditindak maka terkesan pihak Penkot Jakarta Selatan merestui, “Kalau itu melanggar ya segera dibongkar, karena Kita  jangan mengajari  Warga lain untuk melakukan pelanggaran, apa lagi pelanggaran bangunan Walikota segera tanggap membongkar  bangunan itu”  tegas Anies kepada Wartawan harian Ibu kota di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (12/12) lalu.

Dan perintah Bongkar secara lisan dari Gubernur Anies kepada Walikota Marulloh Matali tersebut hingga berita ini diturunkan belum ada  ketegasan dari Msrullah  dan ini merupakan tantangan Walikota Marullah Matali atas 37 bangunan yang berdiri tanpa IMB di Kawasan Jl. Manggis I, Kec. Jagakarsa.

Demikian sumber yang berinisial Win kepada Wartawan ToeNTAS.Com di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jum’at (14/12).

Win menandaskan, bahwa lambannya dugaan tindakan dari Walikota  Marulloh Matali karena ketidak ada keberanian bertindak tegas atau kurang tegas sebagai Walikota menindak bangunan bermasalah.

Sumber lain yang berinisial Rul di Kantor Kec. Jagakarsa mengatakan kepada Wartawan ToeNTAS.Com, Jum’at (14/12), bahwa pihak Institusi Citata Kec. Jagakarsa telah benar memberikan tindakan berupa SP4, Segel, namun tindakan lainnya diduga tidak berjalan alias jalan di tempat dan hal ini menjadi tanda tanya banyak masyarakat, sehingga terkesan Institusi Citata Kec. Jagakarsa kurang tegas, “Resiko sebagai pejabat di Citata harus tegas,  tega dan teliti, kalau tidak maka pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di wilayah tugasnya akan gagal” kata Rul.

Dalam kesempatan lain, Wartawan ToeNTAS.Com meminta tanggapan Ketua Umum NCW, GB. Harahap seputar adanya oknum Staf Ahli di sebuah Badan membangun 37 bangunan di Kawasan Jl. Manggis I, Kec. Jagakarsa berdiri tanpa IMB.

Menurut GB. Harahap, seyogianya  Walikota Jakarta Selatan, Marulloh Matali sebagai pejabat No.1 di Jakarta Selatan dan keberadaannya telah disumpah, maka resiko apapun harus berani menindak 37 bangunan di Kawasan Jl. Manggis I yang berdiri tanpa IMB, “Pak Marulloh harus berani menindak bangunan itu dan jangan ragu-ragu, karena kalau ragu-ragu maka masyarakat akan memandang sinis  kepada Bapak, dan dianggap Pak Marullah kurang tegas…”kata GB. Harahap kepada ToeNTAS di sebuah tempat dibilangan Jl. Margonda,  Sabtu, (15/12).

Harahap menambahkan, bahwa keberadaan Marulloh di Jakarta Selatan saat ini sedang diuji, “Gimana berani atau tidak menindaknya….??!!” Tanya GB. Harahap. (amar/ti).-