Kelanjutan Perkara Tawuran Medan Satria Bekasi

Jam : 03:29 | oleh -139 Dilihat
ToeNTAS, BEKASI,- Kasus tawuran antara gerombolan anak – anak Kampung Bayur dengan Kampung Seroja bermaksud melakukan duel tanding sesama remaja. Dengan lokasi duel di sekitar PT Alexindo dan PT Sunrise wilayah Rawa Bambu, tetapi jumlah orang akan duel lebih banyak dari kampung Bayur. Saat akan pulang karena jumlah orang yang banyak, salah satu anak dari kampung Seroja terjatuh dari motor, karena panik dikejar oleh rombongan lain. Akibat terjatuh kemudian dibacok oleh gerombolan kampung Bayur. Kronologis kejadian tawuran tersebut dipaparkan oleh kuasa hukum atas nama Ilham Nurdiyansah alias Ilham bin Agus Bin Dadi ( Pemohon), Jefferson Hutagalung SH, kepada wartawan, Selasa (5/3).
Kuasa Hukum Samuel Stefen Waldemark, SH,MH.,
Kuasa Hukum Samuel Stefen Waldemark, SH,MH.,
Kepada ToeNTAS News, Jefferson  menuturkan bahwa setelah semua gerombolan melarikan diri dan kembali ke rumah masing – masing. Pada tanggal 10 Februari, usai pulang dari rumah sakit Ananda Medan Satria pemohon didatangi oleh sekitar 8 orang Polisi berpakaian preman. Dan langsung menangkap beserta teman – teman pemohon.
“Saat dibawa menuju Polsek Bekasi Utara, didalam mobil petugas kepolisian melakukan pemukulan terhadap pemohon. Dan saat dilakukan pemeriksaan, mengikat kedua tangan Pemohon memakai lakban bening tanpa melibatkan orangtua pemohon.” Ungkap Jefferson Hutagalung.
Jefferson melanjutkan, bahwa pemohon merasa tertekan selama pemeriksaan, serta dilakukan penyiksaan fisik oleh pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi (termohon)
“Kejadian perkara ini dalam hal ini pihak Termohon melakukan dengan maksud agar Pemohon mengakui melakukan tindak pidana yang dipersangkakan tersebut. Dan penangkapan pemohon tidak prosedural bertentangan dengan hukum, dan melanggar hak asasi Pemohon. Tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada keluarga, sesuai dengan pasal 18 ayat (1) KUHAP.” tegas Jefferson.
Di tempat yang sama kepada ToeNTAS News, Kuasa Hukum Samuel Stefen Waldemark, SH,MH., mengatakan, kliennya ditangkap dan dipaksa untuk mengaku atas tuduhan tindak pidana yang disangkakan. Bahwa terjadi oknum Polisi melakukan penyiksaan dengan kondisi tangan di lakban warna bening.
“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota Polres Metropolitan Kota Bekasi yang telah melakukan penyiksaan dan memaksa klien saya mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Saya yakin bahwa dalam SOP Kepolisian tidak ada  tindakan yang seperti itu.” kata Samuel. *(Inge Thirta),-