Lagi, Siapa Terlibat Dugaan Suap Romahurmuziy?

Jam : 01:11 | oleh -121 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK menegaskan dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tak hanya melibatkan Romahurmuziy (Rommy) seorang diri. Diduga ada pihak Kemenag yang terlibat dalam penerimaan suap untuk seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi. Siapa?

“Karena kita tahu persis bahwa Saudara RMY (Romahurmuziy) tidak punya kewenangan untuk mengurus jabatan tertentu. Oleh karena itu, tidak mungkin dikerjakan sendiri. Tapi itu merupakan materi klarifikasi dan penyelidikan beberapa hari ini, kan kejadian baru kemarin,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap total Rp 300 juta. Diduga Romahurmuziy membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

“Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut,” kata Syarif.

Syarif, dalam tanya-jawab saat jumpa pers, menegaskan KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain tersebut. Hal ini ditelusuri karena Rommy tidak memiliki kewenangan mengurus jabatan di Kemenag.

“Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” tegas dia.

Soal dugaan kongkalikong itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan seleksi jabatan sesuai prosedur

“Ya pertanyaannya sudah masuk materi hukum ya. Jadi intinya harus ditanyakan pada pihak KPK terkait keterangan yang disampaikan. Tapi intinya adalah kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Jadi nanti pada saatnya kami akan memberikan keterangan lebih detail terkait dengan pernyataan tadi itu,” kata Menag Lukman Hakim di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (16/3). (d.c/Ammar/K)