Tolak Kemenangan Jokowi, Prabowo Ajukan Gugatan ke MK

Jam : 11:38 | oleh -93 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menolak kemenangan pesaingnya, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam pidato di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dalam pidatonya, Prabowo mengaku berbicara atas nama pasangan capres-cawapres 02 dalam rangka Pemilu tahun 2019. Dia membacakan pernyataan yang disusun bersama untuk menanggapi pengumuman KPU.

“(Hasil rekapitulasi KPU diumumkan) dini hari, tadi pagi sekitar jam 2 pagi. Senyap-senyap begitu. Di saat orang masih tidur atau belum tidur,” kata Prabowo.

Dia melanjutkan, seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019, yang lalu, pihaknya tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan.

“Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil Pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya.

Namun hingga pada saat terakhir, masih kata Prabowo tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut. Karena itu, dia menegaskan, sesuai dengan yang pernah disampaikan pada kesempatan tanggal 14 Mei 2019 yang lalu di Hotel Sahid Jaya, paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari.

“Di samping itu pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan,” bebernya.

Selanjutnya, Prabowo juga menyinggung sejumlah langkah yang akan diambil. Dia mengaku, paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini.

Dia juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak dan konstitusional.

“Saya kira itu bisa menjadi pegangan untuk mengetahui sikap kita ke depan. Bahwa ada upaya hukum dan upaya konstusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktikan kepada rakyat bahwa kita sungguh-sungguh benar benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi,” urainya.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengatakan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sufmi, seperti dikutip dari wartawan, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan. “Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Salah satunya, kata Sufmi, terkait penghitungan suara yang sangat signifikan.

“Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK,” tuturnya. (d.c/R)