Terdakwa Mafia Bola Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara

Jam : 15:03 | oleh -90 Dilihat

Banjarnegara – ToeNTAS.com,- Terdakwa kasus mafia bola Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari (Tika) dituntut 3 tahun penjara oleh oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Keduanya dinilai telah melakukan penipuan dan penyuapan.

Awalnya, kedua terdakwa ini terlihat tetap tenang saat mengikuti sidang di PN Banjarnegara, Senin (24/6/2019) sore. Namun, terdakwa Tika tidak kuasa menahan tangis saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Jaksa penuntut umum, Taupik Hidayat, mengatakan dalam surat tuntutan terdakwa Priyanto dan Tika telah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap.

“Untuk terdakwa Priyanto dan Tika dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan,” ujarnya usai persidangan, Senin (24/6/2019).

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Priyanto dan Tika akan melakukan pembelaan yang dijadwalkan akan digelar Senin pekan depan, (1/7/2019).

“Tuntutan 3 tahun penjara ini terlalu berat. Nanti kami akan melakukan pembelaan,” kata kuasa hukum Priyanto dan Tika, Kuncoro.

Kuncoro mempertanyakan berkas perkara yang tidak dikembalikan ke terdakwa. Menurutnya, dalam kasus ini ada pihak lain selain 6 orang terdakwa, yakni Priyanto, Tika, Dwi Irianto (Mbah Putih), Nurul Safarid, Johar Lin Eng, dan Masyur Lestaluhu.

“Jadi ini bukan hanya menyangkut 6 orang terdakwa, ada orang lain. Dan orang lainnya siapa akan kami kejar,” ujarnya. (d.c/B)