Penyuap Hakim PN Jaksel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jam : 12:24 | oleh -142 Dilihat

Jakarta , ToeNTAS.com,- Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Martin terbukti bersalah menyuap hakim PN Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan.

“Menyatakan terdakwa Martin P Silitonga dan Arif Fitrawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Perbuatan Martin dilakukan bersama-sama dengan pengacara Arif Fitrawan yang juga divonis perkara tersebut. Arif divonis 3 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan

Arif dan Martin bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Martin melalui Arif memberikan uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu kepada Iswahyu Widodo dan Irwan. Sedangkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur M Ramadhan menerima uang Rp 30 juta dari Martin

Ramadhan juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ramadhan sebagai perantara suap untuk Iswahyu dan Irwan.

Ramadhan bersalah melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang suap itu untuk mempengaruhi putusan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources. Perkara tersebut ditangani majelis hakim Iswahyu Widodo, Irwan dan Achmad Guntur.

Hakim mengatakan, Arif saat itu meminta bantuan Ramadhan yang sudah lama bekerja di PN Jakarta Selatan untuk ‘mengurus’ majelis hakim tersebut. Kemudian Ramadhan menemui Iswahyu dan Irwan di rumah makan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Ramadhan menyampaikan Irwan dan Iswahyu agar membantu untuk mengurus perkara itu dan Arif akan menyiapkan sejumlah uang. Setelah itu, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Irwan dan Iswahyu. Dari uang tersebut diambil Ramadhan Rp 20 juta.

“Pemberian uang diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara terpenuhi dalam diri terdakwa,” kata hakim.

Kemudian Ramadhan kembali meminta Arif menyiapkan uang Rp 500 juta menjelang putusan akhir perkara itu agar bisa memenangkan pihak CV CLM. Arif yang menyanggupi permintaan Ramadhan dengan mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 500 juta yang sebelummya ditranster oleh Martin.

Ramadhan menerima uang Rp 10 juta untuk biaya entertaint dan Arif menerima uang Rp 20 juta.

Uang Rp 500 juta untuk kedua hakim ditukar Arif dalam bentuk SGD 47 ribu untuk diserahkan kepada Ramadhan di kediamannya. Namun saat itu petugas KPK langsung mengamankan Arif dan Ramadhan. (d.c/H)