Begini Putusan Dewan Pers soal ‘Tim Mawar’ di Majalah Tempo

Jam : 02:37 | oleh -111 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,-  Dewan Pers memutuskan penyebutan ‘Tim Mawar’ dalam pemberitaan majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Pers menilai penyebutan adanya dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei tidak disertai data yang memadai.

Keputusan itu dibuat atas laporan yang disampaikan oleh eks Komandan Tim Mawar Mayjen (purn) Chairawan. Adapun majalah Tempo yang diadukan merupakan edisi 22-26 Juni 2019, dengan judul sebagai berikut:

a. ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ – Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).
b. ‘Bau Mawar di Jalan Thamrin’ (halaman 28-32).
c. ‘Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan’ (halaman 33).
d. ‘Aktor dan Panggungnya’ (halaman 37).

Atas laporan itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Chairawan sebagai pengadu dan Tempo sebagai teradu. Dewan Pers kemudian mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 25/PPR-DP/VI/2019. Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M Nuh.

“Bahwa Dewan Pers berdasar hasil pertemuan dengan pengadu dan teradu serta analisa terhadap berita yang diadukan, memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR),” tulis Dewan Pers dalam pernyataannya, Sabtu (13/7/2019).

Dewan Pers memutuskan sebagai berikut:

1. Serangkaian berita teradu di dalam laporan utama ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ adalah karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers. Fungsi Dewan Pers antara lain mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 15 ayat (2) a Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers).

2. Berita teradu dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan dilakukan antara lain dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diberitakan. Berita yang dibuat teradu terkait kepentingan publik, merupakan pelaksanaan fungsi dan peran pers serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

3. Kegiatan jurnalistik teradu dengan menggali banyak informasi, membaca transkrip dari kepolisian, memperoleh nomor seluler narasumber, menemukan dan mewawancarai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan merupakan proses kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu meliputi ‘mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia’ (pasal 1 ayat 1).

4. Penjudulan dan penyebutan ‘Tim Mawar’ dalam berita teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penjudulan ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ tersebut berlebihan, karena ‘Tim Mawar’ yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar. Dalam artikel berjudul ‘Bau Mawar di Jalan Thamrin’, teradu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 2l-22 Mei 2019 di Jakana. Dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengkaitan ‘Tim Mawar’ dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Rekomendasi

1. Teradu wajib memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca, Selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima oleh Teradu (butir 13 Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab). Hak jawab dari pengadu wajib dimuat oleh teradu karena dalam salah satu bagian berita. Teradu memberi atribusi pengadu sebagai ‘pemimpin Tim Mawar’. 

2. Berita yang diadukan juga dimuat di media siber yang dikelola oleh teradu. Karena itu, hak Jawab pengudu dan permintaan maaf teradu wajib dimuat di media siber Teradu yang ditautkan ke berita yang diadukan. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012). Berita Teradu yang diadukan tidak dapat diturunkan/dicabut. Hal ini sesuai butir 5 a Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012) yang menyebut ‘Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers’.

3. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan sebagaimana disebutkan dalam butir 13 c Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.

Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Tanggapan Tempo atas Putusan Dewan Pers

Tempo menghormati putusan Dewan Pers terkait penyebutan ‘Tim Mawar’ dalam pemberitaan. Tempo siap melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

“Tempo selalu mematuhi apapun putusan dewan pers karena itu besok kami akan muat hak jawab dari Pak Chairawan (Mayjen TNI (Purn) Chairawan) akan dimuat di majalah Tempo edisi berikutnya,” kata Pimpinan Redaksi Tempo Budi Setyarso saat dihubungi, Sabtu (13/7/2019).

Budi menjelaskan dalam putusan itu, Dewan Pers sebenarnya mempersoalkan soal penjudulan bukan konten liputan. Menurutnya, konten peliputan sudah sesuai etik namun memang judul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ itulah dianggap menghakimi tim Mawar.

“Cuman ada satu item yang disebut menghakimi yaitu judulnya tim Mawar itu jadi sebetulnya konsepnya bukan konten liputannya yang dipersoalkan Dewan Pers tapi judulnya yang mengambil judul tim Mawar. Dan dalam pertemuan dengan Dewan Pers kami Tempo sudah menjelaskan bahwa judul tim Mawar itu diambil dari wawancara Pak Oka (Fauka Noor Farid, salah satu anggota tim Mawar) Pak Oka kan menyebut ya kami tim Mawar selalu disalahkan dan seterusnya itu diksi tim Mawar itu sebetulnya dari Pa Oka,” jelasnya. (d.c/g)