Kivlan Zen Gugat Rp 8 M Wiranto Soal Dana Pam Swakarsa

Jam : 12:46 | oleh -102 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto karena tak kunjung memenuhi hak dia atas uang sebesar Rp 8 miliar.

Gugatan itu Kivlan Zen ajukan melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin menjelaskan uang Rp 8 miliar itu terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998 yang menjadi tanggung jawab Kivlan. Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Panglima TNI.

Kivlan Zein saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kivlan Zein saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi, total hampir Rp 8 miliar,” ujar Tonin saat dihubungi wartawan, Senin, 12 Agustus 2019.

Ia menjelaskan tanggungan pengeluaran tersebut harus ditanggung oleh kliennya selaku komandan pasukan tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan logistik itu, Kivlan harus mengeluarkan dana dari kantong pribadinya, hingga harus menjual rumah, mobil, dan berhutang.

Saat itu, menurut Tonin, pemerintah hanya menggelontorkan dana sebesar Rp 400 juta saja untuk kebutuhan pasukan. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding yang telah Kivlan keluarkan.

Tonin mengatakan pada tahun 1999, Kivlan mempertanyakan soal sisa dana tersebut ke Presiden B.J. Habibie dan ke Panglima Wiranto.

Namun sampai April 2019, Kivlan Zen tak mendapat kejelasan soal dana itu. Tak kunjung adanya tanggapan ini lalu dianggap pihak Kivlan sebagai tindakan melawan hukum. (tem.c/Thirta)