Dibuntuti Sepekan, Komika McDanny-Reno Kini Menghuni Tahanan

Jam : 01:16 | oleh -104 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Lagi-lagi pelaku dunia hiburan terjerat kasus narkoba. Kali ini komika Dani Wijaya Wardhana (McDanny) dan Alfonsus Renato Fenady (Reno Fenady) ditangkap polisi terkait kasus sabu.

“Tersangka RN (Reno) dan DN (McDanny) merupakan seniman/artis yang biasa tampil di acara stand up comedy,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/8/2019).

Alasan keduanya menggunakan barang haram tersebut pun klise: untuk menunjang performa saat menghibur. Alasan ini kerap dipakai pelaku dunia hiburan ketika tertangkap polisi.

“Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan stamina biar percaya diri dan stamina saat manggung,” kata Abdul Karim.

Kedua komika tersebut ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos di daerah Salemba, Jakarta Pusat. Dua sabu dalam kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap dan ponsel jadi barang bukti petugas.

McDanny dan Reno ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Petugas yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba AKP Arif Syaifudin menyelidiki selama sekitar seminggu. Petugas sempat membuntuti seseorang yang dicurigai dari daerah Cipadu Kota Tangerang hingga ke indekos TKP McDanny dan Reno ditangkap.

Polisi masih mencari seseorang yang diduga sebagai penyuplai sabu kepada McDanny dan Reno berinisial RL. Diduga RL-lah yang menjual sabu kepada keduanya.

“RL saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim saat dimintai konfirmasi terpisah.

Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (det.c/B)