Eks Pejabat Pelindo II Haryadi Budi Dicecar KPK soal Pengadaan QCC

Jam : 12:43 | oleh -100 Dilihat

ToeNTAS.com,- KPK memeriksa mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Haryadi dicecar penyidik mengenai proses pengadaan QCC.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pengadaan QCC di Pelindo II,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

Haryadi keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.50 WIB. Dia tak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan.

Haryadi Budi merupakan adik mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto. Dia bersama Ferialdy Noerlan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

Untuk diketahui, Haryadi dan Ferialdy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus korupsi di PT Pelindo II.

Haryadi divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pada 26 April 2017. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017.

Kemudian atas vonis itu, Haryadi mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, MA malah memperberat hukuman Haryadi menjadi 9 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” demikian lansir website MA, Minggu, 28 Oktober 2018.

Adapun RJ Lino yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.

Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini. (det.c/V)