Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Nunggak Bayar Bisa Didenda

Jam : 01:06 | oleh -88 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan naik mulai 1 Januari 2020. Hal itu dipastikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dengan adanya Perpres itu maka iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Setelah keputusan itu ramai diberitakan, muncul viral ajakan untuk turun kelas. Turun kelas peserta BPJS Kesehatan memang bisa dilakukan, tapi tidak bisa sembarangan.

Ada pula sanksi berupa denda layanan bagi peserta yang tidak disiplin membayar iuran. Besaran maksimalnya mencapai Rp 30 juta. Tapi tenang, denda layanan itu tidak serta merta dijatuhkan. (det.c/E)