LSM Pusoko Desak KPK, Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Di Pemkab Klaten

Jam : 09:53 | oleh -203 Dilihat

Klaten, ToeNTAS.com – LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) Pusoko, Klaten mendesak KPK (komisi pemberatasan korupsi, untuk segera menangani kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan sejumlah pejabat di Klaten. Hal ini dilakukan, karena pihaknya telah berulangkali mengirimi surat Ke KPK, namun terkesan KPK tidak serius menaggapinya. “Kami sudah tiga kali menyurati KPK, naum selalu di jawab secara normatif, padahal kami hanya mengharapkan hanya KPK yang bisa menuntaskan kasus ini” ujar Nikodemus Sukirno, ketua LSM Pusoko, Jumat (1/11) siang dikantornya

Sedangkan kasus ang dimaksudkan diantaranya, Penanganan Perkara Kejaksaan Negeri Klaten, Proyek Pemutakiran Data Penduduk Pemerintah Kabupaten Klaten, tahun 2008 ternyata tidak dipakai sebagai Data Pemutakiran Data Penduduk di Kabupaten Klaten, dengan alasan karena hasil data kependudukan lebih kecil dibanding data yang dimiliki Dinas Kependudukan Kabupaten Klaten, sehingga patut diduga di mark- up data pendudukan dengan demikian menjadi pemborosan anggaran Pemkab Klaten dan negera dirugikan sebesar Rp. 3.8 M.

Secara rinci disebutkan, Proyek Pemutakiran Data Penduduk Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2008 itu bekerja sama dengan LPPM – UGM Yogyakarta, dengan cara Swakelola dan dirubah menjadi Penunjukan Langsung (tanpa tender). “Sehingga mengorbankan kepala Disdukcapil kala itu, Drs. Sarjono” ujarnya, sembari menambahkan sedangkan yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini diantaranya, DP yang sekarang menjabat Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Indonesia.  SN (Mantan Bupati  Klaten), IW (mantan Sekda Klaten) dan BSS (Kepala BPKD) yang ketiganya patut di duga telah menerima gratifikasi dari Sarjono.

Selain itu juga Proyek Buku Ajar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tahun 2004, korban ke-1 Drs. Sidik Purnomo dan masih menyisakan 3 tersangka belum dinaikkan ke Pengadilan antara lain , PW (Kabag Pembangunan Kabupaten Klaten tahun 2004), ST (Kabag Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Klaten, tahun 2004), BD ( Kabid Pendidikan Dasar Klaten taun 2004) dalam kasus dugaan korupsi ini, LSM Pusoko menilai, Sikap Penyidik Polres Klaten, setelah menerbitkan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. SP2HP/42/1/2018/Reskrim tanggal 8 Januari 2018 sampai saat ini pasif tertutup. “Pihaknya tidak pernah menjawab surat-surat kami untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara dimaksud” tambahnya

Penanganan Perkara Kejati Semarang Proyek Dana Hibah, dugaan korupsi kKegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana di Kabupaten Klaten tahun 2013 sebesar Rp. 47.714.138.000,00 pada BPBD Kabupaten Klaten Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mark-up Proyek. Juga sikap Kejati Semarang melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Kusmin, SH. MH. melalui surat No. B.204B/0.3.5/Fd./06/2019, tanggal 14 Juli 2019, perihal Permohonan Supervisi.

Dengan demikian hal ini menjadi keprihatinan pihak LSM Pusoko, bilamana kasus ini akhirnya menjadi mangkrak/ terhenti,  tidak mendapat penanganan sebagaimana ketentuan yang berlaku (secara profesional), karena yang demikian ini merupakan langkah mundur, terhadap upaya penegakan hukum dalam kapasitas pidana sebagai sendi hukum publik. Dan  menjadi pranata utama dalam memberikan langkah penataan terhadap publik/masyarakat. “Kami selaku lembaga yang berperan aktif dalam penegakan hukum, merasa prihatin, sehingga hanya KPK yang kami harapkan menuntaskan kasus ini” pungkasnya. (Her)