Periksa Eks Dirut Petral, KPK Telusuri Aliran Duit Kasus Mafia Migas

Jam : 22:11 | oleh -96 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK memeriksa mantan Managing Director Pertamina Energy Service Ltd (PES) Bambang Irianto terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan kilang. KPK menelusuri aliran duit yang berkaitan dengan kasus suap tersebut.

“KPK juga mulai mendalami dugaan aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, Febri mengatakan KPK menemukan banyak bukti berupa dokumen lintas negara dalam perkara ini. Febri menyebut kasus dugaan suap perdagangan minyak ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar.

“Dalam kasus ini, sangat banyak bukti-bukti berupa dokumen-dokumen, dokumen yang sifatnya lintas negara. Itu juga perlu dipelajari secara lebih intens karena kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan,” sebutnya.

Bambang pernah menjabat Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dibubarkan pada 2015. Usai pemeriksaan, Bambang belum ditahan KPK. Ia mengaku diperiksa berkaitan dengan tugasnya sebagai Vice President serta Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).

“Masih belum (soal ada penerimaan uang USD 2,9 juta) masih tupoksi. Didalami tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director,” kata Bambang saat keluar dari gedung KPK.

Bambang diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island, yakni SIAM Group Holding Ltd. Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Namun, KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni: Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura, untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional. (det.c/I)