KPK Bantu Polisi Usut Korupsi Modus Bangun Tiga Desa Fiktif

Jam : 11:15 | oleh -93 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun membantu penyidikan kasus pembentukan desa fiktif di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pembentukan desa fiktif disebut menjadi celah korupsi mengeruk anggaran dana desa.

Dalam kasus ini, KPK membantu Polda Sultra memfasilitasi sejumlah ahli dalam gelar perkara yang dilakukan polisi. Selain desa fiktif, aparat menemukan 31 desa di Kabupaten Konawe, Sultra terindikasi bermasalah.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).

Dalam perkara ini, Febri menjelaskan terdapat 34 desa bermasalah di mana tiga desa di antaranya merupakan desa fiktif. Sedangkan untuk 31 desa lainnya bermasalah, salah satunya surat keterangan (SK) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

“Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate [tanggal mundur],” ujar Febri menjelaskan.

Febri mengatakan KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara sudah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum Pidana.

“Dalam pertemuan tersebut diminta agar KPK mensupervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini,” kata dia.

Febri mengungkapkan status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sesuai ketentuan KUHAP, kata dia, penyidikan yang dilakukan Polri adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: B/30/VII/2019/Dirkrimsus tertanggal 16 Juli 2019.

“SPDP telah disampaikan kepada KPK. Berdasarkan SPDP tersebut telah dikirimkan Surat Polda Sulawesi Tenggara kepada KPK Nomor: B/3051/VIII/Res.3.3/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal permohonan bantuan Korsup dan permintaan ahli,” kata Laode, Rabu (6/11).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap keberadaan desa fiktif di Kabupaten Konawe yang berdampak pada penggunaan dana desa tidak tepat sasaran.

Tiga desa yang diduga fiktif itu adalah Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, Desa Ueapi Kecamatan Uepai dan Desa Morehe Kecamatan Uepai. Kemenkeu dan Kemendagri akan mengecek kembali desa yang diduga fiktif tak berpenduduk namun mendapatkan alokasi dana desa. (det.c/V)