Bertemu 5 Jam, DPR dan OJK Tutupi Hasil Rapat Soal Jiwasraya

Jam : 00:07 | oleh -108 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait berbagai masalah di industri jasa keuangan, khususnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Bank Muamalat Tbk. Rapat berlangsung secara tertutup selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.

Namun demikian, seluruh petinggi OJK yang hadir dalam rapat dengan anggota dewan memilih irit bicara soal pembahasan dalam rapat.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana hanya menuturkan jika DPR meminta OJK mempercepat proses keikutsertaan investor untuk penyelesaian kasus tersebut.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut isi rapat.

“Pokoknya diminta untuk cepat investor masuk ke sana, sudah itu saja,” katanya, Senin (18/11).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi kompak bungkam saat ditanya oleh awak media. Keduanya memilih langsung melangkah ke mobil tanpa menghiraukan pertanyaan media.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan jika rapat berlangsung tertutup, sehingga semua pihak diminta tidak memberikan keterangan.

“Minta tolong dipahami bahwa rapatnya adalah rapat tertutup, jadi kalau rapat tertutup siapa pun tidak boleh memberikan keterangan apapun,” tegasnya.

Sebagai pengingat, masalah sedang menimpa nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputra. Untuk Jiwasraya, masalah bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) pada Oktober 2018.

Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent).

Masalah lain, Jiwasraya sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) cukup tinggi kepada nasabah. Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.

Kasus Jiwasraya mengingatkan pada permasalah serupa, yakni AJB Bumiputera. Masalah keuangan AJB Bumiputera awalnya terkuak pada 2010 silam.

Saat itu kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen. Kemampuan perusahaan untuk membayar klaim nasabah terbilang rendah.

Lihat saja, pada 2012 lalu, jumlah aset yang dimiliki hanya Rp12,1 triliun, tapi kewajiban perusahaan tembus Rp22,77 triliun. Hingga saat ini, masih terdapat nasabah Bumiputera yang belum mendapatkan pembayaran haknya.

Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menuturkan OJK baru menjelaskan secara umum persoalan tersebut serta langkah penyelamatan yang akan diambil. Baik DPR dan OJK sepakat untuk mendalami lebih lanjut kasus per kasus.

Akan tetapi, ia tidak memaparkan penjelasan OJK tersebut. Meski tak merinci waktunya, ia bilang DPR dan OJK akan bertemu kembali untuk melanjutkan pembahasan tersebut.

“Pilihannya apakah harus dilakukan dalam suatu panitia kerja (panja), misalnya panja Bumiputera, atau pendalaman dulu. Nah kesimpulan rapat tadi pendalaman dulu,” ujarnya. (cnni.K)