Diduga Selewengkan Dana Hibah, Ketua Koperasi di Sukabumi Ditahan

Jam : 05:14 | oleh -194 Dilihat

Bandung,  (ToeNTAS.Com), – Diduga selewengkan dana hibah untuk pembuatan kios dan los Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, WH, Ketua Koperasi BMT Fajar terpaksa diamankan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak.

Tak lama setelah diperiksa, WH kemudian digiring petugas kejaksaan ke dalam kendaraan tahanan untuk dibawa ke Lapas Warungkiara sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (17/5/2017).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Sofyan Selle melalui Kasi Pidsus Suci Wijayanti menyebut penahanan WH dilakukan karena terindikasi melakukan penggelapan dana hibah sebesar Rp 400 Juta.

“WH ditengarai memakai dana yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015 untuk kepentingan pribadi. Padahal, dana tersebut harusnya digunakan untuk pembuatan kios dan los pedagang kaki lima (PKL) Pasar Cisaat,” kata Suci kepada sejumlah wartawan.

Suci menambahkan, sebelum ditahan WH sempat dicecar 15 pertanyaan. Sekitar 5 jam pemeriksaan tim penyidik mengeluarkan keputusan untuk melakukan penahanan.

“Untuk memastikan nilai kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit BPKP. Dana hibah dari Kementerian itu langsung masuk rekening Koperasi BMT Fajar, kami juga telah periksa 14 orang, termasuk dari kalangan birokrat dinas terkait,” lanjutnya.

Sementara itu pengacara WH, Ari Apriyanto mengaku akan meminta penangguhan tahanan. Alasannya, WH masih ada pekerjaan lain di yayasan lainnya. “Besok surat permohonan penangguhan akan kami layangkan,” singkatnya. (det.c/ng).-