Terbukti Monopoli, PT Angkasa Pura Logistik Didenda Rp 6,5 Miliar

Jam : 12:40 | oleh -334 Dilihat

Jakarta (ToeNTAS.com) – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan sidang putusan perkara Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Dalam sidang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Sukarmi sebagai serta anggota Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja, tersebut diputuskan PT Angkasa Pura Logistik dinyatakan bersalah.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tutur Sukarmi saat membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2017.
Dengan adanya putusan itu, KPPU menghukum PT Angkasa Pura Logistik membayar denda sebesar Rp 6.551.558.600 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. “Memerintahkan Terlapor I untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU,” ujar Sukarmi.

Menurut Chandra Setiawan, perkara dugaan monopoli ini berawal dari penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan adanya praktik monopoli yang dilakukan Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pokok keberatan adalah pengenaan tarif ganda kepada pengguna jasa.

Adapun pasar produk Angkasa Pura Logistik (AP Log) merupakan kegiatan kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos. Namun, Ekspedisi Muatan Pesawat udara (EMPU) lainnya hanya dapat mengakses sampai ke Lini II, sedangkan Empu Angkasa Pura Logistik (AP Log) dapat mengakses sampai ke Lini I.

Hal ini membuat AP Log dapat memperoleh barangnya dengan cepat, dibandingkan dengan EMPU yang lain, karena peran AP Log sebagai operator Terminal Kargo dan posisinya berada di Lini I. Hal tersebut membuat pengguna jasa EMPU selain AP Log mengajukan protes karena mereka dikenakan tarif ganda setelah adanya pemberlakuan kebijakan Regulated Agent, terutama di Bandara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar, bukan di Bandar Udara lainnya.

Konsumen dikenakan tarif ganda yaitu tarif regulated agent (RA) dan tarif PJKP2U meskipun keduanya merupakan kegiatan yang sama. “Tarif RA sebesar Rp 550 per kilogram dan tarif PJKP2U sebesar Rp 500 per kilogram. Dalam mengenakan tarif ganda, si pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda,” tutur Chandra.

Dengan adanya fakta tersebut, Badan Usaha Lain yang mengajukan izin sebagai RA juga tidak dapat meniadakan tindakan AP Log dalam mengenakan tarif ganda, dan selama status a quo berjalan, AP Log sebagai regulator agent tidak memiliki pesaing di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Dampaknya, adanya tarif ganda menurut KPPU tidak mencerminkan amanat pemerintah, khususnya di dalam KM 15 Tahun 2010. Selain itu dalam pengenaan tarif ganda, si pengguna juga tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi alasan kenapa tarif ganda tersebut diberlakukan.

Sepanjang penyidikan KPPU selama enam bulan dari Juni hingga Desember 2015 total pendapatan PJKP2U setelah pajak sebesar Rp 5,42 miliar untuk domestik, dan Rp 1,09 juta. “Bahwa Unsur Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi yaitu unsur pelaku usaha terpenuhi, unsur penguasaan atas produksi dan pemasaran barang jasa terpenuhi, dan unsur mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terpenuhi,” tutur Chandra.(tem.c\dul).-