Polisi Sebut Pretty Asmara Penghubung Bandar Narkoba dengan Artis

Jam : 13:11 | oleh -142 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menyebut artis Pretty Asmara merupakan penghubung bandar narkoba ke kalangan artis. Pretty ditangkap di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

“Dari tersangka yang DPO (AL) ini dia pesannya ke saudari P (Pretty Asmara),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Argo mengungkapkan, berdasarkan penelusuran penyidik, Pretty sudah menjadi penghubung bisnis narkoba selama lebih dari satu tahun.

“Pengakuannya dua tahunan, berapa jumlahnya (artisnya) masih pendalaman,” ucap Argo.

Argo menjelaskan, mulanya AL memesan 5 gram sabu, 50 butir happy five, dan 25 butir ekstasi kepada Hamdani dan Pretty. Dia memesan barang haram itu lantaran ingin mengadakan pesta.

“HMD dan P (Pretty) dapat uang Rp 25 juta dari AL yang merupakan DPO. P barang dari D, D dapat barang dari siapa sedang kita cari, inisal F,” kata Argo.

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Pretty dan Hamdani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi dapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel itu. Dari penangkapan terhadap keduanya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut. Dari kamar itu, polisi menemukan 0,92 gram sabu.

Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel tersebut. Adapun AL saat ini masih diburu polisi.

Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.

Adapun ketujuh artis tersebut adalah Susi Susanti alias Sisi Salsabila, Emilia Yusuf, Erlin Susanti, Melly Abtianingsih alias Melly Karlina, Asri Handayani, Gladyssta Lestira, dan Daniar Widiana.

Dalam kasus ini polisi menjerat Hamdani dan Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (kom.c/ndah)