JAKARTA (ToeNTAS.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah auditor utama Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi TPPU,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Febri mengatakan, kedua tersangka itu diduga telah melakukan kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan diduga untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dalam proses penyidikan dan penanganan perkara ini, sejumlah aset telah disita, terkait kasus ini yang diduga hasil tindak pidana korupsi,” kata Febri.
Sebelumnya, Rochmadi dan Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Mereka berdua disinyalir menerima uang sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes. Sugito dan Jarot kini sudah masuk dalam tahap persidangan.(cnni.c/dul).-